Harga Emas Antam Naik Rp25.000 per Gram, Buyback Ikut Terangkat ke Rp2.594.000

- Selasa, 19 Mei 2026 | 09:30 WIB
Harga Emas Antam Naik Rp25.000 per Gram, Buyback Ikut Terangkat ke Rp2.594.000

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan Selasa, 19 Mei 2026, setelah sebelumnya mengalami penurunan. Logam mulia dengan kadar 24 karat ini naik sebesar Rp25.000 per gram, sehingga mencapai level Rp2.789.000 per gram.

Kenaikan yang sama juga terjadi pada harga buyback atau nilai yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas batangan ke Antam. Harga buyback hari ini naik Rp25.000 menjadi Rp2.594.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin mencairkan investasi emas fisik mereka.

Harga tersebut berlaku untuk transaksi di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Setiabudi One, Jakarta. Sementara itu, pemerintah masih memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk emas batangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Artinya, nilai PPN tidak dimasukkan dalam perhitungan total harga yang harus dibayarkan konsumen.

Di sisi lain, transaksi emas batangan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang masih berlaku.

Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai pecahan berdasarkan data resmi Logam Mulia: emas 0,5 gram dibanderol Rp1.444.500; emas 1 gram Rp2.789.000; emas 2 gram Rp5.528.000; emas 3 gram Rp8.274.000; dan emas 5 gram Rp13.760.000. Untuk pecahan yang lebih besar, emas 10 gram dijual Rp27.440.000, emas 25 gram Rp68.435.000, emas 50 gram Rp136.705.000, dan emas 100 gram Rp273.260.000. Adapun untuk pecahan 250 gram, harganya mencapai Rp682.840.000, emas 500 gram Rp1.365.400.000, serta emas 1.000 gram atau satu kilogram dijual seharga Rp2.729.600.000.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar