MURIANETWORK.COM - M Syafei, perwakilan dari tiga grup korporasi besar, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan berat ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026), menyusul dakwaan bahwa Syafei terlibat dalam pemberian suap kepada hakim terkait perkara minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan Pidana dan Denda
Dalam tuntutannya, jaksa tidak hanya meminta hukuman penjara selama satu setengah dekade, tetapi juga denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tak terbayar, terdakwa akan menghadapi kurungan tambahan selama 150 hari. Lebih lanjut, majelis hakim diminta membebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9,3 miliar kepada Syafei.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh jaksa menegaskan konsekuensi hukum yang mengancam.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di OKU Timur, 5 Orang Diamankan
Brimob dan Polres Jaktim Amankan Remaja Ugal-ugalan dan Tangani Pesta Miras di Condet
Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Preman Saat Pesta Pernikahan Anak di Purwakarta
Polisi Tangkap Pria Diduga Bobol Rumah dan Curi Rp 110 Juta di Langkat