MURIANETWORK.COM - M Syafei, perwakilan dari tiga grup korporasi besar, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Tuntutan berat ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (18/2/2026), menyusul dakwaan bahwa Syafei terlibat dalam pemberian suap kepada hakim terkait perkara minyak goreng dan tindak pidana pencucian uang.
Tuntutan Pidana dan Denda
Dalam tuntutannya, jaksa tidak hanya meminta hukuman penjara selama satu setengah dekade, tetapi juga denda sebesar Rp 600 juta. Jika denda tak terbayar, terdakwa akan menghadapi kurungan tambahan selama 150 hari. Lebih lanjut, majelis hakim diminta membebankan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 9,3 miliar kepada Syafei.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuh jaksa menegaskan konsekuensi hukum yang mengancam.
Dampak Kerugian Negara dan Lembaga Peradilan
Jaksa menilai tindakan terduga telah menimbulkan kerugian yang luas, jauh melampaui nilai nominal uang yang berpindah tangan. Perbuatan tersebut dinilai merusak upaya pemerintah menciptakan tata kelola negara yang bersih serta mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Etika profesi hakim yang mengutamakan keadilan, kejujuran, dan profesionalisme juga disebut terciderai akibat kasus ini.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa, mengakui sikap kooperatif Syafei selama proses hukum berlangsung.
Latar Belakang Perkara dan Pasal yang Didakwakan
Syafei, yang berperan sebagai perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, didakwa bersama tiga pihak lainnya. Mereka dituding memberikan suap senilai Rp 40 miliar kepada hakim dalam perkara minyak goreng. Selain dakwaan suap, Syafei bersama dua rekan lainnya juga menghadapi dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Keyakinan jaksa terhadap kesalahan terdakwa dibangun berdasarkan sejumlah pasal krusial. “Jaksa menyakini M Syafei bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 607 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya dalam tuntutan tertulis.
Artikel Terkait
TNI Tegaskan Keterlibatan Berkelanjutan dalam Pemulihan Bencana Sumatera
Analis: Peluang Duet Prabowo-Sjafrie di Pilpres 2029 Dinilai Minim
28 Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae untuk Direktur Jak TV di Sidang Tipikor
Media Group Network Apresiasi 37 Jurnalis di Hari Jurnalis ke-6