MURIANETWORK.COM - Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin bersama 27 tokoh nasional lainnya, termasuk mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, secara resmi mengajukan amicus curiae (pendapat ahli dari pihak ketiga) untuk terdakwa Direktur Jak TV, Tian Bahtiar. Dokumen tersebut diserahkan langsung ke majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (18/2/2026), guna menjadi bahan pertimbangan dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan tiga perkara korupsi yang menjerat Tian.
Dukungan dari Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil
Ke-28 tokoh yang berasal dari latar belakang hukum, legislatif, dan aktivis hak asasi manusia itu tergabung dalam sebuah Koalisi Insan Pers dan Masyarakat Sipil. Pengajuan dokumen pendukung ini pun langsung mendapat respons dari majelis hakim di persidangan.
“Boleh kami terima aja dulu ini, karena yang PTSP belum sampai ke kami,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi menanggapi penyerahan dokumen tersebut.
Pengacara Tian Bahtiar juga membenarkan langkah koalisi ini. “Ada 28 tokoh yang menyampaikan amicus curiae yang diajukan kepada majelis hakim dan kami sudah mendapatkan salinan dari yang bersangkutan,” jelasnya di pengadilan.
Esensi Kebebasan Pers dalam Perkara Ini
Roy Pakpahan, salah satu perwakilan koalisi, menegaskan bahwa kasus ini menyentuh prinsip fundamental kebebasan pers. Ia berargumen bahwa persidangan seharusnya mengedepankan kerangka hukum Undang-Undang Pers, mengingat pekerjaan yang dilakukan Tian Bahtiar bersinggungan dengan kerja-kerja jurnalistik.
“Ini soal kebebasan pers. Mengadili saudara Tian dalam konteks kasus kebebasan pers, tentu yang harus diutamakan adalah Undang-Undang tentang Pers,” tegas Roy Pakpahan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Artikel Terkait
JK Laporkan Empat Akun YouTube ke Bareskrim atas Tuduhan Makar dan Hoaks
Sopir Taksi Online Positif Sabu Diduga Picu Pelecehan Penumpang
AS Batasi Citra Satelit Kawasan Konflik, Akses Verifikasi Independen Terhambat
Bareskrim Bongkar Jaringan Ekstasi di Tempat Hiburan Eksklusif Bali