Aplikasi Coretax Triliunan Rupiah Diusut, Mantan Dirjen Pajak Diperiksa

- Senin, 19 Januari 2026 | 17:50 WIB
Aplikasi Coretax Triliunan Rupiah Diusut, Mantan Dirjen Pajak Diperiksa
Kasus Coretax

Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Coretax, Periksa Suryo Utomo

Baru-baru ini, pengungkapan korupsi yang melibatkan pegawai pajak Jakarta Utara kembali mencuat. Menurut Aditya Iskandar, Koordinator Presidium Suropati, kasus ini membuka tabir lama: praktik korupsi di sektor pajak ternyata masih sangat menggiurkan. Padahal, pajak adalah instrumen utama penerimaan negara.

Memang, kasus korupsi yang melibatkan pegawai pajak bukanlah hal baru. Namun begitu, yang menarik perhatian kali ini adalah pola yang berbeda.

"Tahun lalu, Kejagung sempat memeriksa Suryo Utomo, mantan Dirjen Pajak itu, terkait manipulasi kewajiban perpajakan periode 2016 sampai 2020. Kasus ini melibatkan perusahaan besar Grup Djarum," ujar Aditya Iskandar kepada media pada 19 Januari 2026.

"Selain pola suap pejabat untuk mengurangi pembayaran pajak, kita jangan lupa dengan dugaan korupsi dalam pembuatan Coretax. Aplikasi untuk wajib pajak ini diluncurkan saat Dirjen pajak masih dipimpin oleh Suryo Utomo. Nilainya? Fantastis, mencapai 1,3 Triliun," sambungnya.

Faktanya, sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax justru banyak menimbulkan masalah. Aplikasi senilai triliunan rupiah itu dikeluhkan karena gagal login, error saat mengakses menu, hingga gagal menyimpan faktur pajak. Sungguh janggal, aplikasi semahal itu hingga hari ini masih bermasalah. Ada dugaan kuat terjadi mark up, di mana nilai pembiayaan tidak sebanding dengan kualitas barang yang diterima.

"Dugaan korupsinya ya lewat mark up dalam pembiayaan pembuatan Coretax itu. Dari diskusi kami dengan sejumlah ahli sistem informasi, nilai aplikasi semacam Coretax seharusnya hanya sekitar 800 Miliar. Kalau ini benar, kerugian negaranya bisa mencapai ratusan miliar," jelas Aditya.

Dampaknya pun nyata. Aplikasi yang bermasalah ini diduga ikut memengaruhi realisasi penerimaan pajak.

"Akibat Coretax yang bermasalah, realisasi penerimaan pajak tahun 2025 turun dari target. Angkanya hanya Rp 1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,31 Triliun," lanjutnya.

Berdasarkan penelusuran itu, Presidium Suropati mendesak penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK untuk mengaudit proyek pengadaan Coretax. Mereka juga meminta agar mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo diperiksa terkait pengadaan aplikasi tersebut.

Di sisi lain, ada permintaan khusus untuk Menteri Keuangan Purbaya. Mereka meminta agar Suryo Utomo, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) di Kemenkeu, dinonaktifkan sementara. Tujuannya jelas: menghindari konflik kepentingan selama penyelidikan berlangsung.

"Kami akan menggalang para pembayar pajak yang dirugikan karena kelemahan Coretax. Bersama-sama, kami akan mendatangi penegak hukum untuk meminta pemeriksaan yang transparan terhadap pengadaan Coretax," tegas Aditya mengakhiri pernyataannya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar