"Dugaan korupsinya ya lewat mark up dalam pembiayaan pembuatan Coretax itu. Dari diskusi kami dengan sejumlah ahli sistem informasi, nilai aplikasi semacam Coretax seharusnya hanya sekitar 800 Miliar. Kalau ini benar, kerugian negaranya bisa mencapai ratusan miliar," jelas Aditya.
Dampaknya pun nyata. Aplikasi yang bermasalah ini diduga ikut memengaruhi realisasi penerimaan pajak.
"Akibat Coretax yang bermasalah, realisasi penerimaan pajak tahun 2025 turun dari target. Angkanya hanya Rp 1.917,6 triliun, atau sekitar 87,6 persen dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,31 Triliun," lanjutnya.
Berdasarkan penelusuran itu, Presidium Suropati mendesak penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK untuk mengaudit proyek pengadaan Coretax. Mereka juga meminta agar mantan Dirjen Pajak Suryo Utomo diperiksa terkait pengadaan aplikasi tersebut.
Di sisi lain, ada permintaan khusus untuk Menteri Keuangan Purbaya. Mereka meminta agar Suryo Utomo, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) di Kemenkeu, dinonaktifkan sementara. Tujuannya jelas: menghindari konflik kepentingan selama penyelidikan berlangsung.
"Kami akan menggalang para pembayar pajak yang dirugikan karena kelemahan Coretax. Bersama-sama, kami akan mendatangi penegak hukum untuk meminta pemeriksaan yang transparan terhadap pengadaan Coretax," tegas Aditya mengakhiri pernyataannya.
Artikel Terkait
Prabowo Jelaskan Strategi Diplomasi Palestina dalam Forum Board of Peace kepada Ulama
Malut United vs PSM Makassar Berebut Angka Krusial di BRI Liga 1
Remaja di Gowa Tembus Mata Peluru Jelly, Polisi Kejar Pelaku
Rem Blong Truk Kontainer Diduga Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, 2 Tewas