Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, menggelar pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, untuk membahas penguatan dukungan terhadap revitalisasi rumah adat dan penyediaan hunian bagi pekerja seni. Pertemuan itu menjadi langkah awal koordinasi lintas kementerian yang menitikberatkan pada kesiapan data, skema bantuan, serta percepatan eksekusi program.
Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan apresiasi atas usulan program dan menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaannya. Menyikapi hal itu, Kementerian Kebudayaan akan memfokuskan diri pada dua jalur utama, yakni revitalisasi fisik rumah adat dan bantuan hunian bagi pekerja seni serta pelaku budaya lainnya.
Fadli Zon menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang telah berinisiatif menjalankan program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk membantu perumahan rakyat, terutama bagi kelompok desil satu hingga empat yang sangat membutuhkan. Menurutnya, Kementerian Kebudayaan akan mengusulkan para penerima bantuan yang berasal dari kalangan pelaku budaya, seniman yang membutuhkan, hingga juru pelihara yang menjaga situs cagar budaya di seluruh Indonesia.
“Selain itu, kami juga akan usulkan kepada Kementerian PKP agar dihidupkan program revitalisasi rumah-rumah adat yang jumlahnya cukup banyak di Indonesia. Jumlah rumah adat se-Indonesia dari data yang kami punya lebih dari 3.500 rumah adat,” ungkap Fadli dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026). Ia menambahkan, jumlah tersebut mungkin lebih banyak, namun yang terdata di kementeriannya mencapai 3.500 unit yang perlu perhatian dan penyelamatan.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa program tersebut perlu segera dijalankan. Dalam rapat itu, pihaknya memaparkan kriteria penerima bantuan melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Skema tersebut menargetkan 3.053 masyarakat adat dan pelaku seni sebagai basis sasaran.
Mekanisme bantuan dibedakan berdasarkan wilayah. Untuk Maluku Utara dan Papua, besaran bantuan mencapai Rp25 juta. Sementara untuk daerah terpencil, nilainya Rp40 juta, dan untuk daerah lainnya sebesar Rp20 juta. Skema pelaksanaan nantinya juga mencakup pendampingan 2/50, di mana pendamping bertugas membantu keswadayaan masyarakat, dan pendamping teknis menyiapkan kebutuhan minimal yang harus dipenuhi.
Melalui sinergi antar kementerian ini, Kementerian Kebudayaan menegaskan komitmennya untuk memastikan para pelaku budaya memperoleh dukungan yang layak. Program revitalisasi rumah adat diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga kekayaan budaya Indonesia sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang menjadi penjaga tradisi dan warisan budaya di berbagai daerah.
Artikel Terkait
Wakil Ketua DPR Sidak ke BEI di Tengah IHSG Tertekan, Koreksi Capai 24 Persen
BJTM dan TOTL Ambles Lebih dari 9 Persen Usai Ex Dividen, Investor Terjebak Dividen Trap
Iran Resmi Bentuk Badan Khusus untuk Awasi Lalu Lintas Kapal di Selat Hormuz
BRI Finance Tunjuk Ignatius Susatyo Wijoyo sebagai Direktur Utama, Ventje Rahardjo Jabat Komisaris Utama