Polisi Ungkap Kerusakan Ekologis Rp187,8 Miliar Akibat Sawit Ilegal di Sempadan Sungai Riau

- Selasa, 19 Mei 2026 | 10:40 WIB
Polisi Ungkap Kerusakan Ekologis Rp187,8 Miliar Akibat Sawit Ilegal di Sempadan Sungai Riau

Kepolisian Daerah Riau mengungkap adanya potensi kerusakan ekologis senilai Rp187,8 miliar akibat aktivitas penanaman kelapa sawit oleh PT MM di sempadan Sungai Air Hitam, yang merupakan anak Sungai Nilo di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kerusakan tersebut mencakup abrasi, erosi, longsor, hingga hilangnya vegetasi alami di sepanjang bantaran sungai.

Dari dokumentasi yang diperoleh, terlihat area sempadan sungai telah ditanami kelapa sawit, sebagian di antaranya dalam kondisi mengering. Pohon kelapa sawit tersebut membentang di sepanjang garis bibir anak Sungai Nilo seluas 29 ribu hektare.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy, mengungkapkan bahwa pengeringan tanaman tersebut dilakukan dengan sengaja oleh pihak perusahaan. “Yang sudah mengering itu sengaja dimatikan oleh pihak perusahaan,” katanya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu menjelaskan hasil pemeriksaan ahli planologi yang menemukan fakta bahwa kawasan perkebunan sawit tersebut berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT MM. Lokasi tepatnya berada di Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Hasil penyidikan kami, ditemukan fakta-fakta bahwa, terkait bidang planologi, terhadap titik koordinat di TKP yang berada di kawasan hutan yang tumpang tindih dengan HGU PT MM. Kemudian dari ahli lingkungan, bahwa di TKP tersebut ditemukan budidaya penanaman kelapa sawit dalam kondisi telah menguning dan sebagian masih hijau,” kata Kombes Ade.

Hasil visualisasi di lapangan menunjukkan bahwa perkebunan sawit milik PT MM tidak memperhatikan garis sempadan sungai. “Dengan fakta ditemukan adanya tanaman kelapa sawit di sepanjang garis sempadan sungai,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1-3, jarak garis sempadan sungai kecil adalah 50 meter dan sungai besar 100 meter. Namun, fakta di lapangan menunjukkan jarak tanaman sawit PT MM hanya berkisar antara 2 hingga 5 meter dari garis sempadan sungai. “Tanaman sawit juga bukan jenis tanaman yang diperbolehkan ditanam di tepi sungai,” jelas Kombes Ade.

Polisi juga menemukan adanya kerusakan lingkungan di sepanjang bibir sungai yang ditanami sawit tersebut, antara lain longsor dengan kedalaman 1-2 meter, penurunan tanah atau amblas, serta erosi tanah sedalam 10-15 cm dengan lebar 50-60 cm. “Kemudian erosi tanah sedalam 10-15 cm dengan lebar 50-60 cm, serta hilangnya vegetasi asli atau 0 persen,” katanya.

Sementara itu, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel tanah mengonfirmasi bahwa parameter kerusakan tanah akibat penanaman sawit PT MM telah melampaui ambang batas. “Hasil uji laboratorium dari sampel tanah mengonfirmasi bahwa parameter kerusakan tanah (pada fraksi liat dan pasir) telah melampaui ambang batas baku mutu kerusakan lingkungan,” imbuhnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar