Langkah hukum ditempuh oleh sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang resmi menggugat Sekretaris Jenderal DPP PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum DPP PPP Agus Suparmanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026). Gugatan ini diajukan setelah mekanisme penyelesaian sengketa internal partai dinilai tidak membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan para kader.
Kuasa hukum para penggugat, Fendy Ariyanto, mengungkapkan bahwa sebelum melangkah ke ranah pengadilan, para kader telah lebih dulu menempuh jalur penyelesaian melalui tim penyelesaian sengketa internal PPP. Namun, keputusan yang dihasilkan oleh tim tersebut tidak memenuhi tuntutan para kader, sehingga mereka memutuskan untuk melanjutkan upaya hukum. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor register PNJKT.PST-18052026XSJ.
“Hari ini kami secara resmi telah mendaftarkan gugatan terhadap Taj Yasin dan Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena sebelumnya, hasil keputusan tim penyelesaian sengketa internal PPP tidak memberhentikan sebagaimana tuntutan para kader,” ujar Fendy kepada wartawan.
Menurut Fendy, gugatan dilayangkan karena kedua pihak dinilai telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Di sisi lain, status Agus Suparmanto sebagai kader PPP juga dipertanyakan. Ia menyebut bahwa Agus Suparmanto belum pernah tercatat sebagai anggota partai berlambang Ka'bah tersebut.
“Keduanya dianggap telah menimbulkan kegaduhan di internal partai. Sementara itu, Pak Agus Suparmanto sendiri belum pernah terdaftar sebagai kader PPP,” tegasnya.
Para penggugat berasal dari sejumlah daerah, mencakup wilayah timur, Jawa, hingga Sumatera. Dari kawasan timur, hadir Ketua DPC PPP Kabupaten Bone Khairul Amran dan Sekretaris DPC PPP Kabupaten Bone Rangga Risaswar. Dari wilayah Jawa, terdapat Ketua DPC PPP Jakarta Selatan Drs. M. Nasir serta Sekretaris Wilayah DPW PPP Banten Uhen Zuhaeni. Sementara dari Sumatera, gugatan turut diajukan oleh Ketua DPC PPP Palembang Muhammad Sulaiman dan Sekretaris DPC PPP Palembang Ahmad Zaky Wahid Amrullah.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Lapak Pasar Laladon, Sita 3.400 Butir Obat Keras Ilegal
Gubernur Sumut Dorong Pembangunan RS Internasional yang Terbuka untuk Pasien BPJS
MA Tolak Kasasi Razman Arif Nasution, Hukuman 1,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku
TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja Intan Jaya yang Lukai Empat Warga Sipil