Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, sehingga hukuman satu tahun enam bulan penjara tetap berlaku baginya.
“Tolak kasasi penuntut umum dan tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 yang terbit di laman resmi MA pada Selasa (19/5/2026). Perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Noor Edi Yono dan Sutarjo. Proses pengambilan putusan berlangsung selama sembilan hari.
Kasus ini berawal dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik secara berlanjut. Selain itu, Razman juga dinyatakan terbukti melakukan fitnah secara bersama-sama.
Peristiwa hukum ini terjadi pada tahun 2022. Dalam dakwaan jaksa, Razman disebut melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia. Iqlima, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, telah dijatuhi vonis enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Sementara itu, Razman dihukum satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta. Tidak menerima putusan tersebut, ia mengajukan banding hingga kasasi. Namun, seluruh upaya hukum yang ditempuhnya akhirnya kandas di tingkat Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berawan hingga Hujan Ringan saat Hari Kebangkitan Nasional
Trump Tunda Serangan ke Iran, Klaim Peluang Kesepakatan Damai Semakin Dekat
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Sejumlah Pasal Dinilai Berpotensi Jerat Warga dengan Pidana
Iran Sampaikan Proposal Damai ke AS Lewat Mediator Pakistan, Tuntut Pencairan Aset dan Pencabutan Sanksi