Satuan Tugas (Satgas) Haji Polri telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural. Praktik ilegal yang terungkap ini mengakibatkan kerugian materiil yang mencapai angka Rp10 miliar yang diderita oleh para jemaah.
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI). Dari rangkaian pengusutan tersebut, total korban yang tercatat mencapai 320 orang dengan nilai kerugian yang sangat signifikan.
“Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan. Dari penanganan perkara tersebut, jumlah korban mencapai 320 orang dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp10.025.000.000,” kata Isir dalam keterangan resminya pada Selasa (19/5/2026).
Meski demikian, ia belum merinci lebih jauh mengenai detail perkara yang menjerat para tersangka. Identitas serta peran spesifik masing-masing individu dalam jaringan ilegal itu juga masih dirahasiakan oleh penyidik.
Isir menegaskan bahwa pembentukan Satgas Haji Polri merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat. Langkah ini dinilai krusial agar pelaksanaan ibadah haji dapat berlangsung dengan aman dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengamanan dan pengawasan haji bukan hanya menyangkut aspek penegakan hukum, tetapi bagian dari perlindungan negara terhadap masyarakat. Satgas Haji Polri hadir melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga terkait, dan otoritas Kerajaan Arab Saudi,” tuturnya.
Sementara itu, di samping melakukan penindakan hukum terhadap laporan yang masuk, Satgas Haji Polri juga menjalankan langkah preventif. Terbaru, petugas berhasil menggagalkan keberangkatan 32 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat haji secara non-prosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jumat (15/5).
Isir menjelaskan, puluhan jemaah tersebut awalnya mengaku akan melakukan perjalanan wisata ke Provinsi Hainan, Tiongkok, menggunakan maskapai Batik Air dengan rute Jakarta-Singapura. Namun, kecurigaan petugas imigrasi muncul setelah ditemukan kejanggalan pada dokumen perjalanan mereka.
“Hasil pemeriksaan petugas imigrasi menemukan 31 orang memiliki visa kerja Arab Saudi jenis single entry dengan masa berlaku 90 hari,” ungkap Isir.
Berdasarkan hasil pendalaman, lima orang di antaranya akhirnya mengaku akan menjalankan ibadah haji melalui jalur tertentu. Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga mengamankan satu orang yang berperan sebagai tour leader sekaligus manajer operasional agen perjalanan bernama Travel FEIGO.
Sejumlah barang bukti turut disita dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass rute Jakarta-Singapura, serta 31 visa kerja Arab Saudi.
“Adapun tindak lanjut yang dilakukan mencakup penyusunan laporan informasi, pelengkapan administrasi penyelidikan, koordinasi dengan kementerian terkait, klarifikasi terhadap pihak travel, hingga penguatan koordinasi dengan Satgas Penanganan Haji Ilegal Mabes Polri,” jelas Isir.
Menanggapi maraknya modus operandi serupa, Isir mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji secara cepat melalui jalur tidak resmi. Ia meminta calon jemaah untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara perjalanan dan jenis visa yang digunakan.
“Pastikan seluruh dokumen dan mekanisme keberangkatan sesuai aturan demi keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran pelaksanaan ibadah. Jangan sampai niat ibadah justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan melalui modus penipuan,” pungkas Isir.
Adapun Satgas Haji Polri merupakan wujud sinergi lintas kementerian yang dibentuk untuk memperkuat pengawasan selama musim haji 2026. Kolaborasi ini melibatkan Polri dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Haji, hingga otoritas Kerajaan Arab Saudi.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Lapak Pasar Laladon, Sita 3.400 Butir Obat Keras Ilegal
Gubernur Sumut Dorong Pembangunan RS Internasional yang Terbuka untuk Pasien BPJS
MA Tolak Kasasi Razman Arif Nasution, Hukuman 1,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku
TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja Intan Jaya yang Lukai Empat Warga Sipil