Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Pengusaha Sarjan 3 Tahun 3 Bulan Penjara karena Suap Bupati Bekasi

- Selasa, 19 Mei 2026 | 10:55 WIB
Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Pengusaha Sarjan 3 Tahun 3 Bulan Penjara karena Suap Bupati Bekasi

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada pengusaha Sarjan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut 2 tahun 3 bulan penjara. Sarjan terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebesar Rp11 miliar demi memenangkan proyek senilai Rp107 miliar.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Sarjan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Mengadili, menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” demikian bunyi putusan hakim.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan,” sambung hakim dalam persidangan.

Sarjan dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam persidangan terungkap bahwa Sarjan memberikan suap kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dengan total Rp11,4 miliar. Imbalan dari pemberian tersebut, Sarjan memperoleh proyek di lima dinas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp107,5 miliar. Vonis ini sekaligus menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas praktik korupsi di sektor pengadaan proyek pemerintah daerah.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar