Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun 3 bulan penjara kepada pengusaha Sarjan. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya hanya menuntut 2 tahun 3 bulan penjara. Sarjan terbukti menyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebesar Rp11 miliar demi memenangkan proyek senilai Rp107 miliar.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada Senin, 18 Mei 2026. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Sarjan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Mengadili, menyatakan terdakwa Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua,” demikian bunyi putusan hakim.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Sarjan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 3 bulan,” sambung hakim dalam persidangan.
Sarjan dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 Ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim juga menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam persidangan terungkap bahwa Sarjan memberikan suap kepada Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, dengan total Rp11,4 miliar. Imbalan dari pemberian tersebut, Sarjan memperoleh proyek di lima dinas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp107,5 miliar. Vonis ini sekaligus menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas praktik korupsi di sektor pengadaan proyek pemerintah daerah.
Artikel Terkait
TPST Bantargebang Jadi Penghasil Emisi Metana Terbesar Kedua di Dunia, Pakar UGM Dorong Pemanfaatan sebagai Energi Alternatif
Persija Jakarta Bidik Kiper Ceko Bernilai Rp43,45 Miliar, Calon Pemain Termahal Liga Super
Mantan Pegawai Peternakan di Bulukumba Curi Sapi, Potong Lalu Jual Dagingnya ke Pasar
Wakil Ketua DPR Sidak ke BEI di Tengah IHSG Tertekan, Koreksi Capai 24 Persen