Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi penggeledahan di wilayah Pacitan, Jawa Timur, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sukoco. Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum yang terus berjalan di tubuh pemerintahan daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari perkara yang sebelumnya telah diusut. “Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo,” ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Budi menambahkan, “Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE).”
Penggeledahan dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Dusun Krajan, Bangunsari, Kota Pacitan. Prosesnya berlangsung selama dua jam 45 menit, dimulai pukul 16.01 WIB hingga 18.54 WIB. Sebanyak 12 petugas terlihat memasuki rumah tersebut dengan pengamanan ketat. Setelah selesai, petugas membawa lebih dari dua koper dari lokasi.
Kepala Dusun Krajan, Catur Setiawan, menyebutkan bahwa rumah tersebut milik seorang perempuan dan jarang ditempati. Meski demikian, ada seseorang yang setiap hari menjaga rumah itu. Pemilik rumah, Citra Margaretha, seorang pengusaha, membenarkan bahwa kedatangan penyidik KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Sugiri Sancoko.
“Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?” jelas Citra.
Kasus yang menjerat Sugiri sendiri terbagi dalam tiga klaster dugaan korupsi. Klaster pertama menyangkut dugaan suap dalam pengurusan jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo. Total uang yang diduga telah diberikan kepada Sugiri mencapai Rp900 juta.
Klaster kedua berkaitan dengan dugaan suap untuk Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada tahun 2024. Nilai proyek tersebut mencapai Rp14 miliar, dengan dugaan suap sebesar Rp1,4 miliar. Sementara itu, klaster ketiga adalah dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri. KPK menduga ia menerima uang gratifikasi senilai Rp300 juta dalam periode 2023 hingga 2025.
Dalam perkara ini, total terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta Sucipto, seorang pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.
Artikel Terkait
MA Tolak Kasasi Razman Arif Nasution, Hukuman 1,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku
TNI Bantah Terlibat Ledakan di Halaman Gereja Intan Jaya yang Lukai Empat Warga Sipil
Alexander Marwata: Penetapan Kerugian Negara di Perkara Korupsi Wewenang Hakim, Bukan Hanya BPK
Gubernur DKI Setujui Taman Puring Disulap Jadi Taman Khusus Disabilitas