Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan bahwa penetapan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan wewenang majelis hakim, bukan semata-mata domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, siapapun dapat menghitung kerugian negara selama memiliki keahlian dan kompetensi yang memadai di bidang tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Alexander dalam rapat dengar pendapat umum di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (19/5/2026). Ia menegaskan bahwa dalam perkara korupsi, unsur kerugian negara harus dibuktikan di persidangan. Oleh karena itu, putusan hakimlah yang pada akhirnya menentukan dan menetapkan jumlah kerugian negara.
“Ketika ditanya siapa berwenang penghitungan kerugian negara, saya selalu sampaikan begini Pak: Siapa pun bisa sepanjang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya,” kata Marwata.
Ia menambahkan, “Pada akhirnya, yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim.”
Alexander pun menceritakan pengalamannya saat menjadi hakim. Ia pernah menolak hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan adanya kerugian negara. Menurutnya, hakim memiliki wewenang untuk mengurangi atau bahkan menambah jumlah kerugian negara yang telah dihitung oleh lembaga pemeriksa.
Penentuan pengurangan atau penambahan jumlah kerugian negara, lanjut Alexander, tentu harus didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Selain itu, pemahaman hakim terhadap perkara juga perlu terus ditingkatkan agar penetapan kerugian negara dapat dilakukan secara tepat dan akurat.
“Jadi dari beberapa hal tersebut, saya kira bukan domain BPK saja untuk menetapkan ganti rugi itu atau menetapkan kerugian negara itu. Kalau dalam perkara tipikor, jelas pada akhirnya majelis hakim yang menetapkan jumlah kerugian negara dan siapa saja pihak-pihak yang harus mengembalikan kerugian negara itu ada dalam putusan majelis hakim,” ujarnya.
Artikel Terkait
Ratusan Kepala Daerah se-Sumsel Bahas Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan
Polisi Gerebek Lapak Pasar Laladon, Sita 3.400 Butir Obat Keras Ilegal
Gubernur Sumut Dorong Pembangunan RS Internasional yang Terbuka untuk Pasien BPJS
MA Tolak Kasasi Razman Arif Nasution, Hukuman 1,5 Tahun Penjara Tetap Berlaku