Gunungan Rp 6,6 Triliun Rampasan Korupsi Memenuhi Lobi Kejagung

- Rabu, 24 Desember 2025 | 15:15 WIB
Gunungan Rp 6,6 Triliun Rampasan Korupsi Memenuhi Lobi Kejagung

Gunungan uang tunai setinggi hampir menutupi pintu lobi Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) siang. Tumpukan lembaran Rp 100 ribu yang disegel plastik itu nilainya fantastis: Rp 6,6 triliun lebih. Inilah uang rampasan dan denda yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada negara.

Presiden Prabowo Subianto tiba di lokasi sekitar pukul 14.55 WIB untuk menerima penyerahan secara simbolis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Acara berlangsung cukup singkat, namun penuh sorotan.

Nah, dari mana saja asal triliunan rupiah itu? Rinciannya cukup kompleks. Sebagian besar, tepatnya Rp 4,28 triliun, merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan. Lalu, ada denda administratif kehutanan sebesar Rp 2,34 triliun dari Satgas PKH. Tak ketinggalan, ada komponen dari penyerahan kembali kawasan hutan Tahap V yang luasnya mencapai hampir 900 ribu hektare.


Halaman:

Komentar