Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Sejumlah Pasal Dinilai Berpotensi Jerat Warga dengan Pidana

- Selasa, 19 Mei 2026 | 12:55 WIB
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Sejumlah Pasal Dinilai Berpotensi Jerat Warga dengan Pidana

Mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, resmi mengajukan gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, ia menilai beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut berpotensi menjerat warga negara dalam jerat hukum pidana.

Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman resmi MK pada Selasa (19/5/2026), perkara ini telah teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Dharma secara spesifik menggugat lima pasal yang dianggapnya bermasalah, mulai dari definisi kriteria kejadian luar biasa (KLB) hingga ancaman pidana bagi pihak yang dianggap menghalangi upaya penanggulangan wabah.

Pasal pertama yang menjadi sasaran gugatan adalah Pasal 353 ayat (2) huruf g. Ketentuan ini menyebutkan bahwa salah satu kriteria KLB adalah “kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri”. Menurut Dharma, frasa tersebut tidak memiliki parameter yang jelas dan terukur, sehingga membuka ruang interpretasi yang terlalu luas bagi pemerintah.

Selain itu, ia juga menggugat Pasal 394 yang mewajibkan setiap orang untuk mematuhi seluruh kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Ketentuan ini dinilai terlalu umum dan berpotensi mengabaikan prinsip proporsionalitas dalam hukum.

Pasal 395 ayat (1) turut digugat karena mewajibkan setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan KLB untuk segera melapor kepada aparatur desa atau fasilitas kesehatan terdekat. Dharma khawatir kewajiban ini dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat dan berujung pada kriminalisasi jika tidak dilaksanakan.

Di sisi lain, Pasal 400 yang melarang setiap orang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah juga dianggap rentan disalahartikan. Ia menilai pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik atau tindakan warga yang berbeda pendapat dengan kebijakan pemerintah dalam situasi darurat kesehatan.

Ancaman pidana tercantum dalam Pasal 446, yang menjerat setiap orang yang tidak mematuhi upaya penanggulangan KLB atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaannya dengan denda maksimal Rp500 juta. Menurut Dharma, ketentuan ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai bentuk perbuatan yang dimaksud, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam uraian permohonannya, Dharma menekankan bahwa gugatan ini diajukan bukan untuk menolak upaya pemerintah dalam menangani wabah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan kesehatan tetap berada dalam koridor konstitusi dan tidak melanggar hak asasi warga negara. Ia berharap MK dapat memberikan kejelasan hukum terhadap pasal-pasal yang dinilai multitafsir tersebut.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar