Pengungkapan jaringan peredaran narkoba di kawasan perkebunan sawit di Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berhasil membekuk empat tersangka dan menyita puluhan gram sabu serta ratusan butir amunisi. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di Dusun Sei Rumbia, Kepenghuluan Bangko Permata.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Bangko Pusako segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Pada Jumat, 15 Mei, petugas berhasil menangkap tiga orang pertama yang diduga sebagai pengedar, yakni AW, KA, dan HA, di lokasi yang sama. Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket besar dan dua paket kecil sabu dengan total berat 43,3 gram, empat unit telepon genggam, satu timbangan digital, sepeda motor, alat hisap sabu, serta uang tunai Rp1,55 juta yang diduga hasil penjualan.
Hasil interogasi terhadap ketiga tersangka mengarah pada seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako. “Berdasarkan hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial S yang tinggal di wilayah Balam Kilometer 9, Kecamatan Bangko Pusako,” kata Kombes Putu dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Mei 2026.
Pengembangan kasus kemudian membawa petugas menangkap S saat ia hendak melarikan diri ke area perkebunan sawit. Dari tangan tersangka S, diamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp2,38 juta. Penggeledahan dilanjutkan ke dua rumah kontrakan yang ditempati S di Jalan Lintas Riau-Sumut Kilometer 9, Dusun Wonosari.
Di lokasi pertama, polisi menemukan uang tunai Rp50 juta, satu butir pil kuning yang diduga narkotika jenis ekstasi, uang tunai Rp4,1 juta, serta buku tabungan atas nama tersangka. Sementara itu, dari rumah kontrakan kedua, petugas menyita plastik klip berbagai ukuran yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, lima unit timbangan digital, sendok stainless steel, kaca pirek, gunting, dan 283 butir peluru berbagai kaliber.
“Kini seluruh tersangka telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” lanjut Kombes Putu. Saat ini, polisi masih mendalami asal-usul amunisi yang ditemukan serta menganalisis rekening para tersangka untuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar dengan menghubungi Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547.
Artikel Terkait
Bayi Perempuan Ditemukan di Belakang Rumah Warga Anyer, Pelaku Ibu Kandung dan Nenek
Haluancorp Luncurkan Platform ERP Lokal dengan Konsep Augmented Intelligence untuk Kurangi Ketergantungan pada Teknologi Asing
Lemhanas Ajak Peserta P3N ke Rupbasan KPK untuk Perkuat Integritas dan Perangi Korupsi
Dedi Mulyadi Temukan Pedagang Pasar Cicadas Raup Rp40 Ribu Per Hari, Sarankan Beralih Jadi Petugas Kebersihan