Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Lolos dari Hukuman Mati

- Kamis, 05 Maret 2026 | 16:45 WIB
Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara, Lolos dari Hukuman Mati

Nama Fandi Ramadhan sempat menghiasi berita karena kasus penyelundupan sabu-sabu yang menggemparkan. Namun, putusan pengadilan di Batam akhirnya keluar, dan ia lolos dari hukuman mati. Kabar ini disambut lega oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Habiburokhman memang sejak awal mengkritik keras tuntutan hukuman mati untuk Fandi, yang berstatus sebagai Anak Buah Kapal asal Medan itu. Menurutnya, dalam KUHP baru, pidana mati harus jadi pilihan terakhir. Penerapannya pun wajib sangat hati-hati.

"Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati," ujar Habiburokhman, Kamis (5/3/2026).

Dia melanjutkan, "Hal ini menunjukkan majelis hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan substantif."

Bagi politikus itu, keputusan hakim ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi juga bentuk keberpihakan. Rasa leganya terasa nyata.

"Kami benar-benar lega bahwa upaya kami membantu rakyat kecil mencari keadilan bisa mendapat hasil yang baik," imbuhnya.

Di sisi lain, pengadilan tetap menyatakan Fandi bersalah. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Batam itu dipimpin Ketua Majelis Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Mereka memutuskan vonis yang jauh dari tuntutan.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Tiwik saat membacakan amar putusan.

Habiburokhman menilai putusan ini mencerminkan pemahaman mendalam majelis hakim. Mereka dianggap sudah mengacu pada Pasal 98 KUHP, yang menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif terakhir. Selektivitas, sekali lagi, menjadi kata kuncinya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar