Nama Fandi Ramadhan sempat menghiasi berita karena kasus penyelundupan sabu-sabu yang menggemparkan. Namun, putusan pengadilan di Batam akhirnya keluar, dan ia lolos dari hukuman mati. Kabar ini disambut lega oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Habiburokhman memang sejak awal mengkritik keras tuntutan hukuman mati untuk Fandi, yang berstatus sebagai Anak Buah Kapal asal Medan itu. Menurutnya, dalam KUHP baru, pidana mati harus jadi pilihan terakhir. Penerapannya pun wajib sangat hati-hati.
"Alhamdulillah kami ikut bersyukur Fandi tidak dijatuhi hukuman mati," ujar Habiburokhman, Kamis (5/3/2026).
Dia melanjutkan, "Hal ini menunjukkan majelis hakim benar-benar memahami asas serta norma dalam KUHP dan KUHAP baru yang berorientasi keadilan substantif, rehabilitatif dan substantif."
Bagi politikus itu, keputusan hakim ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi juga bentuk keberpihakan. Rasa leganya terasa nyata.
Artikel Terkait
Polisi Amankan 2.000 Butir Ekstasi dari Pelajar di Cililitan
Ledakan Dahsyat Guncang Doha, PM Qatar Tuduh Iran Coba Seret Tetangga ke Perang
Program Makan Bergizi Gratis Ditekankan untuk Bentuk Karakter Siswa
Inggris Tegaskan Drone Serang Pangkalan Udara di Siprus Bukan dari Iran