Dilansir murianetwork.com dari situs Menpan.go.id, berikut ini adalah dokumen-dokumen yang diperlukan untuk daftar CPNS 2024:
1. KTP
KTP setiap orang wajib memilikinya, karena KTP merupakan tanda bahwa si pelamar terdaftar sebagai penduduk di suatu wilayah di Indonesia.
Baca Juga: Persiapan CPNS 2024! Inilah 2 Rekomendasi Bimbel agar Lolos Tes Lengkap Harga: Online Bisa di Rumah
2. Ijazah dan transkrip nilai
Sebagai bukti bahwa kita pernah mengenyam pendidikan dan sebagai tolok ukur kecerdasan atas nilai yang didapat saat mengenyam pendidikan tersebut.
3. Daftar Riwayat Hidup
Berisi daftar pengalaman pendidikan dan pekerjaan si calon pelamar.
4. Sertifikat Pelatihan
Sertifikat pelatihan menjadi nilai tambah dengan bidang pekerjaan yang dilamar.
Baca Juga: 6 Alasan Profesi PNS Masih Menjadi Primadona Hingga Saat Ini, Nomor 4 Paling Menggiurkan
5. Surat pengalaman kerja (bila ada)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
IHSG Naik 0,50%, Saham JAYA Melonjak 35% Jadi Top Gainer
IHSG Menguat 0,50% ke 8.322,23 Didorong Sektor Konsumer dan Keuangan
Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan untuk Mudik Lebaran 2026 Resmi Dijual
Petrosea Akuisisi Mayoritas Saham Perusahaan Jasa Pelabuhan Vista Maritim Asia