Pemborosan Biaya Konsultansi Rp2,92 Miliar
Audit BPK mengungkap pemborosan Rp2,92 miliar akibat penambahan supporting staff for employer dalam kontrak jasa konsultansi desain dan supervisi. Posisi tersebut ternyata diisi oleh personel KSOP Kelas II Patimban yang seharusnya sudah menjadi bagian dari tim pelaksana pemerintah.
Rekomendasi BPK untuk Perbaikan Tata Kelola
BPK merekomendasikan Menteri Perhubungan untuk memerintahkan pemulihan kerugian negara sebesar Rp2,24 miliar dan memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KSOP Kelas II Patimban. Secara keseluruhan, audit menemukan 9 temuan dengan 13 permasalahan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian internal, ketidakpatuhan terhadap peraturan senilai Rp4,48 miliar, serta masalah 3E (economy, efficiency, effectiveness) senilai Rp10,54 miliar.
Pelabuhan Patimban sebagai Proyek Strategis Nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2016, dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dengan pembiayaan kombinasi loan JICA, SBSN, APBN, dan PNBP.
Artikel Terkait
Jamkrindo Buka Akses Kredit UMKM: 4,2 Juta Usaha Terjamin, Serap 11,69 Juta Pekerja
Ruang Pintar PNM Dawuhan Banyumas Diresmikan: Pusat Belajar Digital & Karakter Anak
Ruang Pintar PNM Banyumas: Pusat Pendidikan & Pemberdayaan Masyarakat
Kementan Gandeng ITS Produksi Traktor Lahan Gambut untuk Percepat Mekanisasi Pertanian