BPK Ungkap Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Proyek Pelabuhan Patimban
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian dan pemborosan keuangan negara dalam pengelolaan belanja pembangunan Pelabuhan Patimban. Temuan ini terungkap dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 yang merinci berbagai ketidaksesuaian teknis dan kelemahan tata kelola proyek strategis nasional tersebut.
Kelebihan Pembayaran Konstruksi Capai Rp2,24 Miliar
BPK mengidentifikasi ketidaksesuaian kualitas lapis perkerasan AC-Base dan perhitungan volume pekerjaan pada paket konstruksi yang dibiayai dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Masalah ini ditemukan dalam pekerjaan pembangunan saluran drainase, outer road wilayah backup area segmen II, serta pembangunan gerbang masuk Gate I dan Gate II Pelabuhan Patimban tahun anggaran 2022. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp2,24 miliar.
Penyimpangan Pengadaan Barang Senilai Rp7,62 Miliar
BPK juga menemukan pengadaan kendaraan dan barang elektronik senilai Rp7,62 miliar dari pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA) yang tidak digunakan untuk pekerjaan konstruksi. Barang-barang tersebut justru dialihkan untuk operasional kantor KSOP Kelas II Patimban, bertentangan dengan ketentuan Loan Agreement yang mensyaratkan dana pinjaman JICA hanya untuk pekerjaan sipil, jasa konsultansi, dan biaya proyek terkait.
Artikel Terkait
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional