Tetapi ini bisa juga jadi boomerang ketika terlambat membayar, sudah jadi rahasia umum jika pinjaman online memiliki bunga yang sangat tinggi.
Baca Juga: Terjerat Pinjol? Jangan Panik, Ini 3 Cara agar Keluar dari Kejaran Pinjaman Online
Di kutip langsung murianetwork.com dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia keberadaan pinjaman online ini menjadi polemik karena rendahnya literasi keuangan pada masyarakat Indonesia.
Hal ini tentu beresiko membuat debitur pinjaman online terjebak jeratan utang yang terlalu berat hingga tak mampu membayar cicilan.
Supaya Pinjaman online ini tidak menjadi petaka perlu di perhatikan lagi beberapa pertimbangan diantaranya
Baca Juga: Butuh Uang Cepat? 5 Pinjaman Online dengan Suku Bunga Rendah, Terpercaya, Resmi, dan Terdaftar OJK
1. Tentukan dulu tujuan untuk apa kita meminjam uang
2. Rasio utang tidak melebihi lebih dari 30 persen
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
OJK Beri Tenggat 2029, Emiten Wajib Genjot Free Float ke 15 Persen
Guncang Pasar, Kuota Batu Bara 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen
Pakaian Bekas Ilegal Disita Rp 248 M, Pemerintah Genjarkan Razia di Pelabuhan
Investor Global Berebut Proyek PLTN 7 Gigawatt di Indonesia