Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal terus digencarkan. Upaya ini dilakukan bersama aparat penegak hukum lewat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN). Menurutnya, operasi serupa sudah berjalan sejak 2022 di berbagai daerah.
“Jika ditotal, nilai pakaian bekas yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 248,11 miliar,”
Kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Rabu (4/2). Angka fantastis itu tentu bukan main-main. Ia lalu merinci sejumlah operasi besar yang telah dilakukan.
Misalnya, pada 12 Agustus 2022, petugas menyita 750 bal pakaian bekas di Karawang. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8,5 miliar. Tak sampai setahun kemudian, tepatnya 20 Maret 2023, giliran 824 bal senilai Rp 10 miliar yang diamankan.
Gebrakan besar terjadi di akhir Maret 2023. Di Cikarang, Jawa Barat, petugas menyita barang yang jumlahnya luar biasa: 7.000 bal dengan nilai mencapai Rp 80 miliar. Hanya berselang beberapa hari, pada 3 April 2023, operasi di Batam berhasil mengamankan 112,95 ton pakaian bekas senilai Rp 17,35 miliar. Di hari yang sama, di Cikarang juga kembali diamankan 200 bal senilai sekitar Rp 1 miliar.
Penindakan ternyata merata hingga ke wilayah timur. Pada 10 Mei 2023, di Minahasa, Sulawesi Utara, pemerintah menyita 122 bal senilai Rp 610 juta. Awal tahun ini, operasi masih berlanjut. Tanggal 13 Januari, 463 koli disita di Surabaya. Lalu, pada 30 Januari di Pelabuhan Patimban, Subang, sebanyak 1.200 koli pakaian bekas senilai Rp 8,3 miliar berhasil diamankan.
Artikel Terkait
Guncang Pasar, Kuota Batu Bara 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen
Investor Global Berebut Proyek PLTN 7 Gigawatt di Indonesia
PIPA Beringsut: Dari Pabrik Pipa PVC Menuju Ladang Minyak dan Gas
SOLA Kantongi Kontrak Rp14,72 Miliar untuk Perkuat Jalan Hauling Batu Bara di Sumsel