Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan, pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal terus digencarkan. Upaya ini dilakukan bersama aparat penegak hukum lewat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN). Menurutnya, operasi serupa sudah berjalan sejak 2022 di berbagai daerah.
“Jika ditotal, nilai pakaian bekas yang berhasil disita mencapai sekitar Rp 248,11 miliar,”
Kata Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Rabu (4/2). Angka fantastis itu tentu bukan main-main. Ia lalu merinci sejumlah operasi besar yang telah dilakukan.
Misalnya, pada 12 Agustus 2022, petugas menyita 750 bal pakaian bekas di Karawang. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 8,5 miliar. Tak sampai setahun kemudian, tepatnya 20 Maret 2023, giliran 824 bal senilai Rp 10 miliar yang diamankan.
Gebrakan besar terjadi di akhir Maret 2023. Di Cikarang, Jawa Barat, petugas menyita barang yang jumlahnya luar biasa: 7.000 bal dengan nilai mencapai Rp 80 miliar. Hanya berselang beberapa hari, pada 3 April 2023, operasi di Batam berhasil mengamankan 112,95 ton pakaian bekas senilai Rp 17,35 miliar. Di hari yang sama, di Cikarang juga kembali diamankan 200 bal senilai sekitar Rp 1 miliar.
Penindakan ternyata merata hingga ke wilayah timur. Pada 10 Mei 2023, di Minahasa, Sulawesi Utara, pemerintah menyita 122 bal senilai Rp 610 juta. Awal tahun ini, operasi masih berlanjut. Tanggal 13 Januari, 463 koli disita di Surabaya. Lalu, pada 30 Januari di Pelabuhan Patimban, Subang, sebanyak 1.200 koli pakaian bekas senilai Rp 8,3 miliar berhasil diamankan.
Yang terbesar mungkin terjadi pada pertengahan Agustus lalu di Jawa Barat. Di sana, petugas mengamankan sebanyak 19.391 bal. Nilainya sungguh fantastis: Rp 112,35 miliar.
Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa pelarangan impor pakaian bekas ini bukan tanpa alasan. Pemerintah telah secara resmi melarangnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
“Kebijakan ini mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan,” jelasnya.
Namun begitu, alasan utamanya lebih luas. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri pakaian jadi dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pertumbuhan industri domestik diyakini bisa memberikan efek berganda yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
“Kemudian, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan,” tutup Budi. Jadi, selain urusan ekonomi, ada juga kepentingan lingkungan yang jadi pertimbangan serius.
Artikel Terkait
OJK: Arus Dana Asing Keluar Akibat Geopolitik Global, Bukan Fundamental Ekonomi Domestik
IHSG Dibuka Menguat 0,41 Persen ke 7.086, Seluruh Sektor Hijau di Awal Perdagangan
BNI Peringatkan Nasabah soal Modus Penipuan Digital yang Incar Data Sensitif Perbankan
IHSG Diprediksi Terkoreksi, Rupiah Mendekati Rp17.500 Jadi Pemberat