Yang terbesar mungkin terjadi pada pertengahan Agustus lalu di Jawa Barat. Di sana, petugas mengamankan sebanyak 19.391 bal. Nilainya sungguh fantastis: Rp 112,35 miliar.
Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa pelarangan impor pakaian bekas ini bukan tanpa alasan. Pemerintah telah secara resmi melarangnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
“Kebijakan ini mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan,” jelasnya.
Namun begitu, alasan utamanya lebih luas. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri pakaian jadi dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pertumbuhan industri domestik diyakini bisa memberikan efek berganda yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
“Kemudian, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan,” tutup Budi. Jadi, selain urusan ekonomi, ada juga kepentingan lingkungan yang jadi pertimbangan serius.
Artikel Terkait
OJK Beri Tenggat 2029, Emiten Wajib Genjot Free Float ke 15 Persen
Guncang Pasar, Kuota Batu Bara 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen
Investor Global Berebut Proyek PLTN 7 Gigawatt di Indonesia
PIPA Beringsut: Dari Pabrik Pipa PVC Menuju Ladang Minyak dan Gas