Pakaian Bekas Ilegal Disita Rp 248 M, Pemerintah Genjarkan Razia di Pelabuhan

- Rabu, 04 Februari 2026 | 14:48 WIB
Pakaian Bekas Ilegal Disita Rp 248 M, Pemerintah Genjarkan Razia di Pelabuhan

Yang terbesar mungkin terjadi pada pertengahan Agustus lalu di Jawa Barat. Di sana, petugas mengamankan sebanyak 19.391 bal. Nilainya sungguh fantastis: Rp 112,35 miliar.

Di sisi lain, Budi menegaskan bahwa pelarangan impor pakaian bekas ini bukan tanpa alasan. Pemerintah telah secara resmi melarangnya melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

“Kebijakan ini mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan,” jelasnya.

Namun begitu, alasan utamanya lebih luas. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri pakaian jadi dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pertumbuhan industri domestik diyakini bisa memberikan efek berganda yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

“Kemudian, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan,” tutup Budi. Jadi, selain urusan ekonomi, ada juga kepentingan lingkungan yang jadi pertimbangan serius.


Halaman:

Komentar