Harga Emas Antam Turun Rp 26.000/Gram Hari Ini 5 November 2025: Cek Daftar Lengkap

- Rabu, 05 November 2025 | 09:50 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 26.000/Gram Hari Ini 5 November 2025: Cek Daftar Lengkap
Harga Emas Antam Turun Hari Ini, 5 November 2025 | Update Terbaru

Harga Emas Antam Turun Rp 26.000 per Gram Hari Ini, Rabu 5 November 2025

Harga emas batangan keluaran PT Antam Tbk tercatat mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Rabu, 5 November 2025. Bagi Anda yang sedang memantau pergerakan logam mulia, berikut adalah rincian lengkapnya.

Penurunan Harga Jual dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia, harga jual emas Antam hari ini turun sebesar Rp 26.000 per gram. Harga sebelumnya yang berada di level Rp 2.286.000 per gram, kini bergerak menjadi Rp 2.260.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali juga ikut terkoreksi. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp 2.125.000 per gram, turun dari posisi sebelumnya yaitu Rp 2.151.000 per gram.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Semua Gramasi

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Berikut adalah tabel rincian harga emas Antam per gramasi pada tanggal 5 November 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.180.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.260.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.460.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 6.665.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 11.075.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 22.095.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 55.112.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 110.145.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 220.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 550.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.100.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.200.600.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali Emas

Setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan ketentuan pajak yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak untuk Pembelian (PPh 22)

Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pemegang NPWP: 0,45%
  • Non-NPWP: 0,9%

Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Pajak untuk Penjualan Kembali (Buyback)

Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian:

  • Pemegang NPWP: 1,5%
  • Non-NPWP: 3%

Pajak ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi harga jual kembali yang Anda terima.

Pastikan untuk selalu memeriksa update terbaru harga emas Antam langsung dari sumber resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi investasi.

Komentar