Pajak untuk Pembelian (PPh 22)
Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemegang NPWP: 0,45%
- Non-NPWP: 0,9%
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak untuk Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian:
- Pemegang NPWP: 1,5%
- Non-NPWP: 3%
Pajak ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi harga jual kembali yang Anda terima.
Pastikan untuk selalu memeriksa update terbaru harga emas Antam langsung dari sumber resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi investasi.
Artikel Terkait
Laba Bersih Amman Mineral Anjlok 60% di Tengah Masa Transisi Operasional
Laba Bersih Chandra Asri Melonjak 2.662% Jadi Rp 23,8 Triliun pada 2025
IHSG Berbalik Anjlok 1,21% di Sesi I, Sektor Energi dan Industri Tertekan
Laba Bersih DGWG Tembus Rp218,85 Miliar di 2025, Didongkrak Pendapatan Rekor