Pajak untuk Pembelian (PPh 22)
Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pemegang NPWP: 0,45%
- Non-NPWP: 0,9%
Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak untuk Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk transaksi jual kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 dengan rincian:
- Pemegang NPWP: 1,5%
- Non-NPWP: 3%
Pajak ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi harga jual kembali yang Anda terima.
Pastikan untuk selalu memeriksa update terbaru harga emas Antam langsung dari sumber resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi investasi.
Artikel Terkait
LHKPN Denny Januar Ali: Komisaris Utama PHE Kekayaannya Rp 3,08 Triliun
Pasar Tenaga Kerja Membaik: Pengangguran Turun ke 4,85%, Pekerja Formal Naik
Ekspor Perdana Garmen Tegal ke Prancis Raup Devisa Rp 4,3 Miliar, Begini Peran Bea Cukai
The Peninsula Shila Laketown: Hunian Eksklusif Tepi Danau Mulai Rp 1,3 M