Dalam operasi tersebut, Bea Cukai Bandung juga mengamankan lima orang yang berperan sebagai pengemudi dan kernet. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk keperluan penyidikan.
Yudi menambahkan bahwa penyelidikan tidak berhenti di sini. "Petugas kami terus mendalami dan menelusuri jaringan distribusi rokok ilegal ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran hukum ini," imbuhnya.
Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Cukai
Para pelaku diduga kuat melanggar Pasal 56 dan/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Aturan ini telah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Komitmen Bea Cukai Jaga Penerimaan Negara
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Bandung dalam mendukung program nasional 'Gempur Rokok Ilegal'.
"Tindakan tegas ini juga bertujuan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Dana yang terkumpul dengan benar akan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia," pungkas Yudi menutup pernyataannya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Larangan Thrifting Prabowo: Solusi Pemerintah untuk Pedagang UMKM
Harta Kekayaan Denny JA Tembus Rp 3,08 Triliun: Rincian LHKPN Komisaris Utama PHE
Warisan Budaya PalmCo: Dari Peninggalan Kolonial hingga Kebun Sawit Terbesar
Proyeksi Ekonomi Indonesia Kuartal III-2025: 5,04%, Melambat Akibat Konsumsi & Politik