Langkah Tegas Pemerintah Melawan Thrifting Ilegal
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan siap mengambil tindakan keras terhadap peredaran barang ilegal, termasuk thrifting. Kebijakan ini bertujuan melindungi pasar domestik yang menjadi fokus 90 persen arah kebijakan ekonomi nasional.
Purbaya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk lebih gencar menindak impor pakaian bekas ilegal dari luar negeri. Langkah ini diharapkan dapat melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri.
Masa Depan Industri Tekstil Indonesia
Purbaya optimis bahwa dengan perlindungan yang tepat, industri tekstil dan garmen domestik akan semakin kuat dan kompetitif. "Kalau industri tekstil dan garmen makin kuat, daya saing mereka pasti makin bagus. Baru saya buka serang pasar di luar negeri dengan produk dalam negeri kita," pungkasnya.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Larangan Thrifting Prabowo: Solusi Pemerintah untuk Pedagang UMKM
Harta Kekayaan Denny JA Tembus Rp 3,08 Triliun: Rincian LHKPN Komisaris Utama PHE
Warisan Budaya PalmCo: Dari Peninggalan Kolonial hingga Kebun Sawit Terbesar
Proyeksi Ekonomi Indonesia Kuartal III-2025: 5,04%, Melambat Akibat Konsumsi & Politik