Langkah Tegas Pemerintah Melawan Thrifting Ilegal
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan siap mengambil tindakan keras terhadap peredaran barang ilegal, termasuk thrifting. Kebijakan ini bertujuan melindungi pasar domestik yang menjadi fokus 90 persen arah kebijakan ekonomi nasional.
Purbaya telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk lebih gencar menindak impor pakaian bekas ilegal dari luar negeri. Langkah ini diharapkan dapat melindungi industri tekstil dan garmen dalam negeri.
Masa Depan Industri Tekstil Indonesia
Purbaya optimis bahwa dengan perlindungan yang tepat, industri tekstil dan garmen domestik akan semakin kuat dan kompetitif. "Kalau industri tekstil dan garmen makin kuat, daya saing mereka pasti makin bagus. Baru saya buka serang pasar di luar negeri dengan produk dalam negeri kita," pungkasnya.
Artikel Terkait
INET (Sinergi Inti Andalan Prima) Ekspansi ke Bisnis Perdagangan Peralatan Telekomunikasi
IHSG Naik 6,14%, Saham TRUK Melonjak Lebih dari 100%
Harga CPO Anjlok 6% dalam Seminggu, Pasar Khawatir Produksi Musiman Kalahkan Permintaan
Zyrex Dapat Kredit Rp178,8 Miliar dari Bank Permata untuk Ekspansi