Menteri Keuangan Purbaya: Thrifting Ilegal Ancam Industri Garmen Domestik
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa banyak pedagang thrifting yang bergantung pada penjualan pakaian bekas impor untuk mencari nafkah. Namun, ia menegaskan bahwa keuntungan dari bisnis thrifting ilegal ini hanya bersifat sementara dan justru membahayakan industri pakaian dalam negeri dalam jangka panjang.
Dampak Negatif Thrifting Ilegal terhadap Industri Lokal
Menurut Purbaya, praktik thrifting ilegal dapat mematikan industri domestik yang seharusnya mampu menciptakan lebih banyak lapangan pekerjaan. Ia mendorong para pedagang untuk beralih ke produk-produk dalam negeri yang mematuhi peraturan.
"Industri domestik hidup, dan nantinya lapangan kerja lebih hidup, sehingga pedagang juga bisa usaha yang lain, nanti daya beli masyarakat bagus ketika banyak pekerjaan di mana-mana," jelas Purbaya.
Artikel Terkait
Analis: IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan Jika Bertahan di Atas 8.170
Pizza Hut Indonesia Dirikan Anak Usaha Baru untuk Bisnis Roti dan Akomodasi
Menhub Prediksi Puncak Mudik Lebaran 2026 pada 18 Maret
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi