Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus Rokok Ilegal dan Tegaskan Sikap terhadap Investasi Asing
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penerapan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri yang ditargetkan berlaku mulai Desember 2025. Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian bagi industri lokal dan kebocoran pendapatan negara.
Strategi Penertiban Rokok Ilegal Melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau
Purbaya menjelaskan bahwa produsen rokok ilegal akan diajak beralih ke sistem legal melalui integrasi dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam menertibkan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Menkeu menegaskan: "Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal melalui kawasan industri hasil tembakau KIHT dengan tarif tertentu."
Purbaya menargetkan aturan tarif cukai khusus ini dapat diimplementasikan pada Desember 2025, dengan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku yang tetap beroperasi secara ilegal.
Pandangan Menkeu Purbaya tentang Investasi Asing di Indonesia
Di kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya menyampaikan pendapat tegas mengenai investasi asing. Ia menegaskan tidak akan memohon-mohon masuknya investor asing, dengan alasan bahwa motivasi utama mereka adalah memanfaatkan potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia, bukan membangun negeri.
"Saya termasuk yang percaya asing tidak akan membangun negara kita. Mereka masuk sini hanya untuk memanfaatkan kue pertumbuhan ekonomi," tegas Purbaya.
Strategi Selective Investment untuk Pertumbuhan Ekonomi
Purbaya menjelaskan strategi pemerintah dalam menarik investasi dengan menciptakan 'kue' ekonomi yang menarik bagi investor, yang kemudian akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Ia menekankan pentingnya selektivitas dalam membuka investasi, khususnya untuk sektor yang sudah dikuasai oleh pelaku lokal.
"Kalau tukang jahit saja, tidak usah diundang, sudah ada banyak di sini. Jadi yang sudah kita punya, tidak usah kita buka, yang belum kita punya, kita buka. Itu strategi kita ke depan," jelas Menkeu mengenai pendekatan selective investment yang akan diterapkan pemerintah.
Artikel Terkait
SIG Genjot Ekspor ke Afrika dan Prancis untuk Atasi Kelebihan Pasokan Domestik
Bappenas: Kemacetan Jabodetabek Rugikan Ekonomi Rp100 Triliun per Tahun, SIG Hadirkan Beton Cepat Kering SpeedCrete
Proses Delisting MABA Terhambat, Saham Benny Tjokro yang Disita Kejagung Halangi Buyback
Happy Hapsoro Masuk Daftar Pemegang Saham PADI, Bantah Spekulasi Hengkang