Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus Rokok Ilegal dan Tegaskan Sikap terhadap Investasi Asing
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penerapan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri yang ditargetkan berlaku mulai Desember 2025. Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian bagi industri lokal dan kebocoran pendapatan negara.
Strategi Penertiban Rokok Ilegal Melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau
Purbaya menjelaskan bahwa produsen rokok ilegal akan diajak beralih ke sistem legal melalui integrasi dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam menertibkan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Menkeu menegaskan: "Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal melalui kawasan industri hasil tembakau KIHT dengan tarif tertentu."
Purbaya menargetkan aturan tarif cukai khusus ini dapat diimplementasikan pada Desember 2025, dengan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku yang tetap beroperasi secara ilegal.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
FLPP Tembus 213.630 Unit, BP Tapera Optimis Kejar Target 350.000 Unit di 2025
Prospek BUVA & RATU, Saham Hapsoro yang Melejit 1.470% di 2025
Bahaya Thrifting Ilegal Menurut Menteri Keuangan: Ancaman untuk Industri Garmen Lokal
Kebijakan Pajak Baru China Melemahkan Harga Emas Global, Ancam Level USD 4.000?