Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus Rokok Ilegal dan Tegaskan Sikap terhadap Investasi Asing
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penerapan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri yang ditargetkan berlaku mulai Desember 2025. Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal yang menyebabkan kerugian bagi industri lokal dan kebocoran pendapatan negara.
Strategi Penertiban Rokok Ilegal Melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau
Purbaya menjelaskan bahwa produsen rokok ilegal akan diajak beralih ke sistem legal melalui integrasi dengan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam menertibkan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta Pusat, Menkeu menegaskan: "Untuk produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal melalui kawasan industri hasil tembakau KIHT dengan tarif tertentu."
Purbaya menargetkan aturan tarif cukai khusus ini dapat diimplementasikan pada Desember 2025, dengan komitmen penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku yang tetap beroperasi secara ilegal.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Harga Beras Turun! Operasi Pasar Diperpanjang hingga Capai HET
Kisah Sukses UMKM: Jims Honey, Sovlo, Kanky Raih Omzet Miliaran Rupiah Berkat Tokopedia & TikTok Shop
Rusun Subsidi Tipe 45 Dikaji Ulang: Solusi Hunian MBR atau Beban Baru?
MotionTrade Versi Lite: Review, Fitur, dan Cara Download untuk Pemula