Larangan Truk ODOL di Jawa Barat 2026: Dampak & Pro Kontra Menurut Aptrindo
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM, berencana menerapkan pelarangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 2 Januari 2026.
Tujuan Baik, Namun Dinilai Membingungkan Pelaku Usaha
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, mengakui tujuan kebijakan ini baik, yaitu untuk mengatasi kerusakan jalan di Jawa Barat. Namun, ia menilai langkah ini justru menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha logistik.
Pasalnya, permasalahan ODOL masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah. "Penyelesaian masalah ODOL ini kan masih digodok, dan kita juga sudah dimintai masukan. Tetapi, kok tiba-tiba KDM membuat kebijakan sendiri lagi. Ini kan membingungkan pelaku usaha," ujar Agus.
Dampak Langsung: Kenaikan Biaya Logistik dan Harga Barang
Kebijakan zero ODOL berpotensi memicu kenaikan biaya logistik secara signifikan. Pelaku usaha memprediksi, mereka harus menggunakan lebih banyak truk untuk mengangkut muatan yang sama atau melakukan penyesuaian dimensi kendaraan. Kenaikan biaya angkut ini pada akhirnya dapat berdampak pada naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok dan bahan bangunan di pasaran, yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dilema Ekonomi bagi Pengemudi dan Industri Logistik
Kebijakan ini juga menimbulkan dilema. Di satu sisi, pengemudi sering terpaksa membawa muatan berlebih karena tarif angkut yang tidak mencukupi biaya operasional jika mematuhi aturan. Di sisi lain, industri logistik diperkirakan akan menghadapi masalah kekurangan jumlah truk dan pengemudi yang memenuhi standar, setidaknya pada masa transisi.
Artikel Terkait
OJK Beri Tenggat 2029, Emiten Wajib Genjot Free Float ke 15 Persen
Guncang Pasar, Kuota Batu Bara 2026 Dipangkas Hingga 70 Persen
Pakaian Bekas Ilegal Disita Rp 248 M, Pemerintah Genjarkan Razia di Pelabuhan
Investor Global Berebut Proyek PLTN 7 Gigawatt di Indonesia