Larangan Truk ODOL di Jawa Barat 2026: Dampak & Pro Kontra Menurut Aptrindo
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM, berencana menerapkan pelarangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di seluruh wilayah Jawa Barat mulai 2 Januari 2026.
Tujuan Baik, Namun Dinilai Membingungkan Pelaku Usaha
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, mengakui tujuan kebijakan ini baik, yaitu untuk mengatasi kerusakan jalan di Jawa Barat. Namun, ia menilai langkah ini justru menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha logistik.
Pasalnya, permasalahan ODOL masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah. "Penyelesaian masalah ODOL ini kan masih digodok, dan kita juga sudah dimintai masukan. Tetapi, kok tiba-tiba KDM membuat kebijakan sendiri lagi. Ini kan membingungkan pelaku usaha," ujar Agus.
Dampak Langsung: Kenaikan Biaya Logistik dan Harga Barang
Kebijakan zero ODOL berpotensi memicu kenaikan biaya logistik secara signifikan. Pelaku usaha memprediksi, mereka harus menggunakan lebih banyak truk untuk mengangkut muatan yang sama atau melakukan penyesuaian dimensi kendaraan. Kenaikan biaya angkut ini pada akhirnya dapat berdampak pada naiknya harga barang-barang kebutuhan pokok dan bahan bangunan di pasaran, yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dilema Ekonomi bagi Pengemudi dan Industri Logistik
Kebijakan ini juga menimbulkan dilema. Di satu sisi, pengemudi sering terpaksa membawa muatan berlebih karena tarif angkut yang tidak mencukupi biaya operasional jika mematuhi aturan. Di sisi lain, industri logistik diperkirakan akan menghadapi masalah kekurangan jumlah truk dan pengemudi yang memenuhi standar, setidaknya pada masa transisi.
Ancaman Gangguan Distribusi Barang Nasional
Agus memperingatkan bahwa larangan truk ODOL di Jawa Barat dapat menghambat distribusi barang dari Jawa ke Jabodetabek dan Sumatera, begitu pula sebaliknya. Pabrik-pabrik memproduksi barang untuk konsumsi antar kota dan antar provinsi, bukan hanya untuk lokal. "Jika kendaraan ODOL tidak diizinkan melewati Jawa Barat, bisa dipastikan akan memicu lonjakan harga di daerah Jabodetabek," ungkapnya.
Permintaan Aptrindo kepada Pemerintah Daerah
Alih-alih langsung melarang, Aptrindo meminta Pemerintah Daerah Jawa Barat untuk menyiapkan langkah-langkah pendukung. Beberapa usulan yang diajukan antara lain:
- Melakukan peremajaan terhadap truk-truk yang sudah tidak layak operasi.
- Memberikan subsidi untuk program peremajaan armada.
- Memikirkan pembatasan usia kendaraan secara bertahap.
- Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai mekanisme pengawasan.
Agus juga mempertanyakan kesiapan pengawasan di lapangan jika kebijakan ini diterapkan. "Jangan membuat statement atau edaran yang akhirnya berpengaruh terhadap gejolak di masyarakat dan dunia bisnis," tegasnya.
Target Zero ODOL Nasional 2027
Kebijakan nasional yang melibatkan Pemerintah, DPR RI, dan Aliansi Pengemudi Independen (API) sebenarnya menargetkan pemberlakuan zero ODOL pada tahun 2027. Saat ini, tim terkait sedang dibentuk untuk merumuskan kebijakan khusus guna merealisasikan target tersebut.
Artikel Terkait
Irfan Setiaputra Ditunjuk sebagai Presiden Komisaris Anabatic Technologies Gantikan Ignasius Jonan
Surya Hadiwinata Resmi Ditunjuk sebagai Direktur Utama MDTV Media Technologies Gantikan Lie Halim
OJK Dukung KEK Keuangan di Bali untuk Percepat Pendalaman Pasar Modal Nasional
Adhi Karya Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi, Angkat Alexander Ruby Setyoadi sebagai Komisaris Baru