OJK Perkuat Perbankan Syariah dengan Aturan LCR, NSFR, dan Leverage Ratio Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua regulasi baru untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Aturan ini terdiri dari POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Leverage Ratio.
POJK 20/2025: Aturan Likuiditas untuk Bank Syariah
POJK Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen dengan penerapan bertahap. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai dan pendanaan jangka panjang yang stabil.
Dengan aturan LCR dan NSFR ini, perbankan syariah diharapkan lebih siap menghadapi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan. BUS dan UUS juga wajib melakukan perhitungan kecukupan likuiditas serta pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala.
Jadwal Implementasi dan Pelaporan
Pelaporan dan publikasi rasio LCR dan NSFR akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028. Penyesuaian waktu ini mempertimbangkan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.
Standar Internasional Basel III dan IFSB
Regulasi baru OJK ini disusun berdasarkan standar global Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio. Aturan juga mengacu pada Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB), sehingga sistem keuangan syariah Indonesia semakin selaras dengan praktik terbaik internasional.
POJK 21/2025: Penguatan Struktur Permodalan
POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengatur penerapan leverage ratio bagi Bank Umum Syariah dengan tujuan memperkuat struktur permodalan. Aturan ini mewajibkan BUS memelihara leverage ratio minimal 3 persen setiap waktu.
Menurut OJK, kebijakan ini akan meningkatkan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya.
Jadwal Implementasi Leverage Ratio
Kewajiban pelaporan pertama leverage ratio berlaku untuk posisi akhir kuartal I tahun 2026, sedangkan publikasi dimulai September 2026. Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2025.
Sanksi dan Rencana Perbaikan
OJK memberikan ruang bagi BUS yang belum memenuhi ambang batas rasio untuk mengajukan rencana tindak perbaikan. Namun, ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.
Dengan penerapan regulasi terbaru ini, OJK berkomitmen memperkuat fondasi perbankan syariah Indonesia agar semakin resilient dan kompetitif di kancah global.
Artikel Terkait
Merdeka Copper Gold Finalisasi Studi Kelayakan Proyek Tembaga Tujuh Bukit, Target Produksi 110 Ribu Ton Per Tahun
TBS Energi Utama Terbitkan Obligasi Rp175 Miliar dengan Bunga 9 Persen
Wall Street Menguat Didorong Harapan Damai AS-Iran dan Optimisme Sektor AI
Indosat Bagikan Dividen Rp3,58 Triliun di Tengah Ekspansi Strategi AI