OJK Perkuat Perbankan Syariah dengan Aturan LCR, NSFR, dan Leverage Ratio Baru
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua regulasi baru untuk meningkatkan ketahanan dan daya saing industri perbankan syariah nasional. Aturan ini terdiri dari POJK Nomor 20 Tahun 2025 tentang Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang Leverage Ratio.
POJK 20/2025: Aturan Likuiditas untuk Bank Syariah
POJK Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk memelihara rasio LCR dan NSFR minimal 100 persen dengan penerapan bertahap. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai dan pendanaan jangka panjang yang stabil.
Dengan aturan LCR dan NSFR ini, perbankan syariah diharapkan lebih siap menghadapi dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan. BUS dan UUS juga wajib melakukan perhitungan kecukupan likuiditas serta pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala.
Jadwal Implementasi dan Pelaporan
Pelaporan dan publikasi rasio LCR dan NSFR akan dilakukan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028. Penyesuaian waktu ini mempertimbangkan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.
Standar Internasional Basel III dan IFSB
Regulasi baru OJK ini disusun berdasarkan standar global Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio. Aturan juga mengacu pada Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB), sehingga sistem keuangan syariah Indonesia semakin selaras dengan praktik terbaik internasional.
Artikel Terkait
Hasil Uji Lemigas Pastikan Kualitas BBM Pertalite di Jatim Sesuai Spesifikasi
Cara Klaim Ganti Rugi Pertamina untuk Pertalite Bermasalah di Jatim: Syarat & Prosedur
3 Rekomendasi Saham Sabun Mandi di BEI 2025: UNVR, TSPC, TBLA
Update Aduan BBM Pertalite Jatim: 290 Laporan, 50% Sudah Ditangani Pertamina