OJK Terbitkan Aturan Baru LCR, NSFR, & Leverage Ratio untuk Perkuat Bank Syariah

- Sabtu, 01 November 2025 | 15:30 WIB
OJK Terbitkan Aturan Baru LCR, NSFR, & Leverage Ratio untuk Perkuat Bank Syariah

POJK 21/2025: Penguatan Struktur Permodalan

POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengatur penerapan leverage ratio bagi Bank Umum Syariah dengan tujuan memperkuat struktur permodalan. Aturan ini mewajibkan BUS memelihara leverage ratio minimal 3 persen setiap waktu.

Menurut OJK, kebijakan ini akan meningkatkan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya.

Jadwal Implementasi Leverage Ratio

Kewajiban pelaporan pertama leverage ratio berlaku untuk posisi akhir kuartal I tahun 2026, sedangkan publikasi dimulai September 2026. Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2025.

Sanksi dan Rencana Perbaikan

OJK memberikan ruang bagi BUS yang belum memenuhi ambang batas rasio untuk mengajukan rencana tindak perbaikan. Namun, ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.

Dengan penerapan regulasi terbaru ini, OJK berkomitmen memperkuat fondasi perbankan syariah Indonesia agar semakin resilient dan kompetitif di kancah global.


Halaman:

Komentar