POJK 21/2025: Penguatan Struktur Permodalan
POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengatur penerapan leverage ratio bagi Bank Umum Syariah dengan tujuan memperkuat struktur permodalan. Aturan ini mewajibkan BUS memelihara leverage ratio minimal 3 persen setiap waktu.
Menurut OJK, kebijakan ini akan meningkatkan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya.
Jadwal Implementasi Leverage Ratio
Kewajiban pelaporan pertama leverage ratio berlaku untuk posisi akhir kuartal I tahun 2026, sedangkan publikasi dimulai September 2026. Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2025.
Sanksi dan Rencana Perbaikan
OJK memberikan ruang bagi BUS yang belum memenuhi ambang batas rasio untuk mengajukan rencana tindak perbaikan. Namun, ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.
Dengan penerapan regulasi terbaru ini, OJK berkomitmen memperkuat fondasi perbankan syariah Indonesia agar semakin resilient dan kompetitif di kancah global.
Artikel Terkait
CP Prima Catat Laba Bersih Rp424 Miliar, Naik 32% pada 2025
Laba Bersih INKP dan TKIM Berjalan Berbeda Meski Penjualan Sama-Sama Turun Tipis
Kementerian Pertanian Siapkan Rp9,5 Triliun untuk Hilirisasi 7 Komoditas Andalan
Harga CPO Menguat Pekan Ketiga, Didukung Konflik Timur Tengah dan Harga Energi