POJK 21/2025: Penguatan Struktur Permodalan
POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengatur penerapan leverage ratio bagi Bank Umum Syariah dengan tujuan memperkuat struktur permodalan. Aturan ini mewajibkan BUS memelihara leverage ratio minimal 3 persen setiap waktu.
Menurut OJK, kebijakan ini akan meningkatkan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya.
Jadwal Implementasi Leverage Ratio
Kewajiban pelaporan pertama leverage ratio berlaku untuk posisi akhir kuartal I tahun 2026, sedangkan publikasi dimulai September 2026. Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2025.
Sanksi dan Rencana Perbaikan
OJK memberikan ruang bagi BUS yang belum memenuhi ambang batas rasio untuk mengajukan rencana tindak perbaikan. Namun, ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.
Dengan penerapan regulasi terbaru ini, OJK berkomitmen memperkuat fondasi perbankan syariah Indonesia agar semakin resilient dan kompetitif di kancah global.
Artikel Terkait
Kinerja PT Cemindo Gemilang 2025 Tumbuh Solid, Laba Usaha Meningkat
Update Harga Emas Antam & Galeri24 Pekan Ini (27 Okt - 2 Nov 2025): Turun Rp 37.000 - Rp 47.000
Tantangan & Peluang Kerja Sama Indonesia-China 2025: Banjir Impor, Defisit, dan Strategi Hilirisasi
Pasokan BBM BP-AKR Kembali Normal, 100 Ribu Barel Base Fuel RON 92 Didistribusikan