POJK 21/2025: Penguatan Struktur Permodalan
POJK Nomor 21 Tahun 2025 mengatur penerapan leverage ratio bagi Bank Umum Syariah dengan tujuan memperkuat struktur permodalan. Aturan ini mewajibkan BUS memelihara leverage ratio minimal 3 persen setiap waktu.
Menurut OJK, kebijakan ini akan meningkatkan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya.
Jadwal Implementasi Leverage Ratio
Kewajiban pelaporan pertama leverage ratio berlaku untuk posisi akhir kuartal I tahun 2026, sedangkan publikasi dimulai September 2026. Aturan ini telah berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2025.
Sanksi dan Rencana Perbaikan
OJK memberikan ruang bagi BUS yang belum memenuhi ambang batas rasio untuk mengajukan rencana tindak perbaikan. Namun, ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda maupun non-denda.
Dengan penerapan regulasi terbaru ini, OJK berkomitmen memperkuat fondasi perbankan syariah Indonesia agar semakin resilient dan kompetitif di kancah global.
Artikel Terkait
Anggaran Bencana 2025 Tersisa Rp 2,97 T, Pemerintah Tambah Suntikan Dana ke Tiga Provinsi
BRI Kerahkan 40 Aksi Darurat, Puluhan Ribu Paket Bantuan Tiba di Wilayah Bencana
PTPP Bidik Pendapatan Rp16 Triliun di 2026, Laba Masih Dievaluasi
Kepala Besar di Awal: Skema Tadpole Bikin Cicilan Pinjol Mencekik