Pemerintah Tegaskan Komitmen Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat di Sumsel Sesuai Standar Keselamatan
Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat komitmen dalam pengelolaan energi berkelanjutan, khususnya untuk sumur minyak rakyat. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Gubernur Sumsel Herman Deru secara langsung meninjau aktivitas sumur minyak rakyat di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pengawasan Ketat untuk Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan
Kunjungan kerja ini bertujuan memastikan tata kelola sumur minyak rakyat di Sumsel berjalan sesuai dengan standar keselamatan dan ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa legalisasi sumur minyak rakyat bukan berarti pemberian kebebasan tanpa batas.
Pemerintah akan tetap melakukan pengawasan ketat agar pengelolaan minyak dilakukan secara profesional dan tidak merusak lingkungan. Setiap aktivitas penambangan minyak rakyat harus dilakukan secara aman dengan sistem sirkulasi dan sanitasi yang baik di setiap titik produksi.
Peran Aktif Pertamina dalam Pendampingan Masyarakat
Menteri Bahlil juga meminta Pertamina untuk berperan aktif dalam mendampingi masyarakat. Pendampingan ini mencakup pengawasan teknis, pelatihan, dan pembinaan penerapan sistem keselamatan kerja di lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan operasional yang aman dan berstandar.
Dukungan Penuh Pemerintah Daerah Sumsel
Gubernur Herman Deru menyambut baik langkah pemerintah pusat ini. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan meningkatkan standar keselamatan bagi masyarakat yang bekerja di sumur minyak rakyat. Masyarakat dapat bekerja dengan tenang dan aman, dengan tetap memprioritaskan faktor keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.
Keberadaan sumur minyak rakyat diakui membawa dampak positif bagi perekonomian daerah. Namun, pengelolaan yang bijak dengan memperhatikan kelestarian alam menjadi prioritas utama Pemerintah Provinsi Sumsel.
Kepastian Harga dan Izin Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat
Menteri Bahlil mengumumkan bahwa harga minyak rakyat akan ditetapkan sebesar 80% dari Indonesian Crude Price (ICP). Kebijakan harga ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keuntungan ekonomi masyarakat dan keberlanjutan industri energi nasional.
Seluruh aturan teknis pengelolaan direncanakan akan selesai pada November 2025. Setelahnya, koperasi, UMKM, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat mengajukan izin resmi untuk mengelola sumur minyak secara sah. Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat Muba yang menantikan kepastian hukum dan keamanan dalam bekerja.
Artikel Terkait
Wall Street Menguat Didorong Harapan Damai AS-Iran dan Optimisme Sektor AI
Indosat Bagikan Dividen Rp3,58 Triliun di Tengah Ekspansi Strategi AI
Cimory Ekspor Perdana Yogurt ke Vietnam Senilai Rp1,13 Miliar
Pendapatan HAJJ Tembus Rp287,64 Miliar di Kuartal I-2026, Margin Laba Kotor Melonjak 55 Persen