Apple dituduh menyetor sebagian besar, yakni 70 persen dari dana yang dicuri, ke rekening bank penipu, sementara sisanya, 30 persen, dijadikan sebagai "komisi" atas pengonversian kode yang dicuri menjadi aset moneter.
Dampak keuangan dari skema penipuan ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian pada korban dalam skala "ratusan juta dolar," sebagaimana disebutkan dalam gugatan tersebut.
Gugatan ini melibatkan individu-individu di Amerika Serikat yang telah membeli kartu hadiah yang dapat ditukarkan di iTunes atau App Store pada medio tahun 2015 hingga 31 Juli 2020.
Baca Juga: Berhasil! Apple Akhirnya Perbaiki Bug yang Bikin Resah Pengguna Apple Music
Mereka yang terdampak menyatakan telah memberikan kode-kode kartu tersebut kepada para penipu, tetapi tidak menerima pengembalian dana dari pihak Apple.
Proses hukum ini mulai ramai pada Juni 2022 ketika Hakim Davila menolak upaya Apple untuk menolak gugatan ini.
Hakim menganggap bahwa sikap Apple yang menolak bertanggung jawab, meskipun korban telah melaporkan diri mereka menjadi korban penipuan, adalah sesuatu yang tak dapat diterima.
Perkembangan hukum ini menegaskan pentingnya menegakkan tanggung jawab perusahaan teknologi dalam melindungi konsumen serta keamanan finansial mereka.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cariaku.com
Artikel Terkait
DSSA Pecah Saham, Harga Rp94 Ribu Bakal Ditekan ke Rp3.750
DSSA Pecah Saham Demi Tarik Investor Ritel, Harga Bakal Terjun ke Rp3.750
DSSA Siap Pecah Saham, Harga Rp94 Ribu Bakal Terjun ke Rp3.750
Direktur Utama BEI Lengser Usai Trading Halt Dua Hari Berturut-turut