Mantan Sekdes Sukaresik Diciduk Polisi, Dugaan Korupsi Dana Desa Tembus Rp706 Juta

- Selasa, 18 November 2025 | 23:12 WIB
Mantan Sekdes Sukaresik Diciduk Polisi, Dugaan Korupsi Dana Desa Tembus Rp706 Juta

Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran melakukan penjemputan paksa terhadap Yosep Saipudin, mantan Sekretaris Desa Sukaresik, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2022. Operasi tersebut dilaksanakan di kediaman tersangka di Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih.

Kerugian negara akibat tindakan tersangka ditaksir mencapai Rp 706 juta. Rinciannya berasal dari penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp 649,8 juta dan Alokasi Dana Sesa sebesar Rp 56,3 juta.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa status Yosep sebagai tersangka telah ditetapkan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan. "Tersangka melakukan pencairan Dana Desa secara tidak sah, tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Modusnya dengan menggunakan dokumen pencairan palsu, termasuk pemalsuan tanda tangan," papar Andri dalam konferensi pers, Selasa (18/11).

Lebih lanjut diungkapkan, tersangka diduga memerintahkan Kaur Keuangan untuk melakukan pencairan dana, lalu mengambil uang tersebut dengan dalih akan digunakan untuk kegiatan desa. "Faktanya, tidak ada kegiatan yang dilaksanakan. Meski demikian, tersangka tetap membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," tegas Andri.

"Aliran dana juga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk aktivitas trading online," tambahnya.

Dalam penggeledahan, penyitaan sejumlah barang bukti berhasil dilakukan. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen administrasi tahun 2022, buku rekening desa, buku rekening pribadi tersangka, serta uang tunai senilai Rp 171 juta.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

"Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," pungkas Kapolres menutup pernyataannya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar