Pemerintah Gelontorkan Rp 10 Triliun KUR dengan Agunan Kekayaan Intelektual

- Rabu, 19 November 2025 | 03:06 WIB
Pemerintah Gelontorkan Rp 10 Triliun KUR dengan Agunan Kekayaan Intelektual

Pemerintah resmi mengalokasikan dana sebesar Rp 10 triliun untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menggunakan kekayaan intelektual sebagai agunan. Kebijakan strategis ini disetujui langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin (17/11).

Dengan persetujuan ini, Indonesia tercatat sebagai negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hal tersebut dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa.

Supratman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mewujudkan skema pembiayaan inovatif ini. Dia berharap para pemilik kekayaan intelektual dapat segera mengakses pembiayaan yang lebih luas, baik melalui KUR maupun fasilitas non-KUR, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

"Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual," jelas Supratman.

Skema pembiayaan yang rencananya akan diterapkan pada 2026 ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menggunakan kekayaan intelektual sebagai agunan pokok. Mekanismenya dimulai dengan pengajuan proyek berbasis kekayaan intelektual kepada pemodal, dengan tingkat bunga bank sebesar 2,4 persen per tahun.

Dalam pelaksanaannya, bank maupun lembaga pembiayaan non-bank akan meminta penilaian nilai proyek kepada lembaga valuator kekayaan intelektual. Besaran pembiayaan yang diberikan akan sangat bergantung pada hasil valuasi tersebut. Jika diperlukan modal yang lebih besar, pemilik sertifikat kekayaan intelektual juga dapat mengajukan agunan tambahan.

"Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi," tegas Supratman.

Untuk mendukung implementasi skema ini, pemerintah akan menyiapkan instrumen dan pelatihan bagi para valuator sepanjang tahun ini, menargetkan penerapan penuh pada 2026. Realisasi awal skema ini sebenarnya telah dimulai sejak kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI pada pertengahan 2025.


Halaman:

Komentar