Pemerintah Gelontorkan Rp 10 Triliun KUR dengan Agunan Kekayaan Intelektual

- Rabu, 19 November 2025 | 03:06 WIB
Pemerintah Gelontorkan Rp 10 Triliun KUR dengan Agunan Kekayaan Intelektual

Pemerintah resmi mengalokasikan dana sebesar Rp 10 triliun untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menggunakan kekayaan intelektual sebagai agunan. Kebijakan strategis ini disetujui langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Komite Nasional, Senin (17/11).

Dengan persetujuan ini, Indonesia tercatat sebagai negara ke-15 di dunia yang menyediakan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pelaku ekonomi kreatif. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan hal tersebut dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa.

Supratman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mewujudkan skema pembiayaan inovatif ini. Dia berharap para pemilik kekayaan intelektual dapat segera mengakses pembiayaan yang lebih luas, baik melalui KUR maupun fasilitas non-KUR, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

"Langkah awal sudah kami lakukan bersama BRI, dan kami juga memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar pembiayaan baik yang bank maupun non-bank bisa melaksanakan kebijakan kredit pemerintah setelah adanya lembaga penilai kekayaan intelektual," jelas Supratman.

Skema pembiayaan yang rencananya akan diterapkan pada 2026 ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif menggunakan kekayaan intelektual sebagai agunan pokok. Mekanismenya dimulai dengan pengajuan proyek berbasis kekayaan intelektual kepada pemodal, dengan tingkat bunga bank sebesar 2,4 persen per tahun.

Dalam pelaksanaannya, bank maupun lembaga pembiayaan non-bank akan meminta penilaian nilai proyek kepada lembaga valuator kekayaan intelektual. Besaran pembiayaan yang diberikan akan sangat bergantung pada hasil valuasi tersebut. Jika diperlukan modal yang lebih besar, pemilik sertifikat kekayaan intelektual juga dapat mengajukan agunan tambahan.

"Jaminan pasarnya ada, (regulasi) hukumnya siap. Yang kurang adalah pembiayaan riset. Dengan KUR berbasis KI, kita bisa mempercepat pengembangan inovasi," tegas Supratman.

Untuk mendukung implementasi skema ini, pemerintah akan menyiapkan instrumen dan pelatihan bagi para valuator sepanjang tahun ini, menargetkan penerapan penuh pada 2026. Realisasi awal skema ini sebenarnya telah dimulai sejak kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BRI pada pertengahan 2025.

Pemerintah menargetkan perluasan skema ini ke berbagai jenis kekayaan intelektual, termasuk paten, desain industri, dan hak cipta, setelah kerangka regulasi dan sistem valuasi diperkuat.

Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bukanlah konsep baru, mengingat telah berhasil diterapkan di berbagai negara.

"Tren global menunjukkan bahwa investasi pada aset tak berwujud seperti perangkat lunak, penelitian dan pengembangan, merek, dan desain telah melampaui investasi berwujud sejak 2009 dan terus tumbuh hingga 2024. Pergeseran ini memperlihatkan bahwa nilai ekonomi dunia kini bertumpu pada kreativitas dan inovasi, bukan hanya aset fisik," papar Hermansyah.

Dengan jumlah tenaga kerja ekonomi kreatif Indonesia yang mencapai 26 juta orang dan total 63 juta UMKM yang terus menghasilkan karya dan merek lokal, skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dinilai memiliki potensi besar untuk mengisi kesenjangan pembiayaan nasional.

"Tugas DJKI ke depan adalah memastikan standar valuasi, integrasi data KI, dan kualitas pelindungan hukum yang benar-benar mampu menyokong skema ini," kata Hermansyah.

Persetujuan mekanisme ini sekaligus memperkuat arah kebijakan pemerintah Indonesia dalam menempatkan kekayaan intelektual sebagai instrumen ekonomi strategis. Pelindungan kekayaan intelektual akan menjadi fondasi baru dalam penguatan ekosistem ekonomi kreatif dan inovasi nasional.

Hermansyah mengimbau masyarakat dan UMKM agar segera mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual mereka melalui layanan resmi DJKI untuk dapat memanfaatkan skema pembiayaan ini secara optimal.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar