murianetwork.com - Apple, perusahaan teknologi terkemuka, telah memutuskan untuk menyelesaikan gugatan yang dilayangkan padanya terkait dugaan keterlibatan dalam skema penipuan menggunakan kartu hadiah iTunes.
Detail kesepakatan Apple dan iTunes tersebut, yang tertuang dalam pengajuan dokumen ke Pengadilan Federal San Jose, California, kini menanti persetujuan awal dari Hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat, Edward Davila.
Gugatan tersebut berkisar pada tuduhan Apple terlibat dalam membiarkan penipu memanfaatkan kartu hadiah iTunes.
Skema penipuan ini, melalui taktik-taktik menakutkan, memaksa korban untuk membeli kartu hadiah Apple atas alasan yang dibuat-buat seperti pajak, biaya medis, uang jaminan, atau bahkan penagihan utang palsu.
Baca Juga: Apple Tarik iOS 17.3 Beta 2 karena Masalah Boot Loop
Meski telah ada peringatan yang jelas untuk tidak melakukannya, korban-korban ini kemudian diminta untuk memberikan kode-kode kartu.
Artikel Terkait
DSSA Pecah Saham, Harga Rp94 Ribu Bakal Ditekan ke Rp3.750
DSSA Pecah Saham Demi Tarik Investor Ritel, Harga Bakal Terjun ke Rp3.750
DSSA Siap Pecah Saham, Harga Rp94 Ribu Bakal Terjun ke Rp3.750
Direktur Utama BEI Lengser Usai Trading Halt Dua Hari Berturut-turut