ARH Aniaya Kakak Ipar Hingga Tewas di Pasar Minggu, Motifnya Kesal Sering Dimarahi
JAKARTA, iNews.id - Seorang pria berinisial ARH (30) akhirnya ditangkap polisi. Ia diduga menjadi pelaku penganiayaan yang menyebabkan kakak iparnya sendiri, BSP (39), tewas di kawasan Rawa Bambu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Peristiwa tragis ini terjadi setelah ARH memukul korban menggunakan palu gada.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, mengungkapkan motif di balik tindakan keji tersebut. Menurut pengakuan pelaku, ia sudah lama memendam rasa kesal dan emosi terhadap korbannya karena sering dimarahi.
"Keterangan pelaku, dia sering dimarahi korban selaku kakak iparnya, sehingga dia sudah memendam lama emosi dengan korban. Pada malam kejadian, pelaku sudah sangat emosi hingga memukul korban dengan palu gada yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujar Anggiat kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Pemicu Amarah Pelaku
Anggiat menambahkan bahwa puncak kemarahan ARH terjadi setelah ia kembali dimarahi oleh korban. Kali ini, penyebabnya adalah karena ARH kedapatan merokok di dalam kamar rumahnya. Emosi yang sudah lama dipendam pun akhirnya meledak dan berujung pada aksi penganiayaan berdarah.
Pelaku Diringkus Warga Saat Berusaha Kabur
Usai melakukan aksinya, ARH berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, niatnya itu gagal berkat kewaspadaan warga setempat. Mendengar teriakan minta tolong untuk menangkap pelaku, warga yang sedang berada di pos ronda langsung bergerak mengejar.
"Warga yang ada di pos (ronda) lalu mengejar dan menangkap pelaku yang sedang berlari. Polisi yang menerima informasi tentang dugaan penganiayaan dari warga lantas mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor," tutur Kapolsek.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, ARH masih menjalani pemeriksaan intensif terkait perbuatannya. Polisi juga telah melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan barang bukti.
"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk keluarga korban guna keperluan penyelidikan kasus tersebut," pungkas Anggiat.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Percepat Izin PLTS Terapung Saguling yang Terhambat Administrasi
Roy Suryo Jalani Wajib Lapor ke-25 di Polda Metro Jaya Akibat Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu
Kemenag Larang Ziarah Sebelum Puncak Haji, Jemaah Diminta Fokus Persiapan Armuzna
Pramono Akui Kecewa Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, Prioritas Jaga Kondusivitas Ibu Kota