Irjen Kemenperin menambahkan, saat ini masih terdapat beberapa pekerjaan di lingkungan industri yang belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi, sehingga menghambat optimalisasi capaian kinerja. Langkah perbaikan diarahkan pada pembentukan sistem pengawasan terpadu di bawah satu atap agar lebih terkoordinasi dan terukur.
"Ke depan, pengawasan akan satu atap sesuai dengan arahan pimpinan dan dilaksanakan secara objektif. Dengan fungsi pengawasan satu atap, efektivitas dan akuntabilitas kinerja di lingkungan industri akan lebih mudah diukur dan dievaluasi," jelasnya.
Rum juga menyoroti peluang pengembangan karir baru yang lebih profesional dan spesifik di bidang pengawasan industri. "Mungkin ke depan Sekjen bisa menginisiasi jabatan baru, misalnya fungsional pengawas industri. Ini tentu menjadi peluang baru bagi aparatur yang ingin berkarier di bidang pengawasan dan pembinaan industri," ujarnya.
Melalui langkah-langkah ini, Kemenperin berkomitmen membangun budaya kerja yang berintegritas dan profesional, memastikan seluruh pelaksanaan program dan kebijakan industri nasional sejalan dengan regulasi, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di sektor industri.
Artikel Terkait
SMKM Pacu Saham 6% dengan Akuisisi Perusahaan Singapura Senilai Rp172 Miliar
IHSG Anjlok 7%, Investor Lokal Justru Tembus 21 Juta
Saham Gocap Melonjak Gila-Gilaan di Tengah IHSG yang Terkapar
Transkon Jaya Tarik Pinjaman Rp25 Miliar dari Induk Perusahaan