TGUK (Platinum Wahab) Geser Rp 42,9 Miliar Dana IPO, Fokus ke Bisnis Frozen Food yang Tembus Rp 55 Triliun

- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 05:15 WIB
TGUK (Platinum Wahab) Geser Rp 42,9 Miliar Dana IPO, Fokus ke Bisnis Frozen Food yang Tembus Rp 55 Triliun

TGUK (Platinum Wahab Nusantara) Alihkan Dana IPO untuk Ekspansi Bisnis Frozen Food

PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (kode saham TGUK) mengumumkan perubahan strategis dalam alokasi dana hasil Penawaran Umum Perdana (IPO). Perusahaan berencana mengalihkan dana sebesar Rp42,9 miliar, yang sebelumnya dialokasikan untuk pembukaan gerai baru, untuk mendanai ekspansi bisnis ke sektor daging beku (frozen meat) dan makanan olahan (food processing).

Rencana Penggunaan Dana IPO TGUK

Dari total dana IPO sebesar Rp110 miliar, perseroan akan mengonversi uang muka untuk pengembangan gerai menjadi kas. Menurut Direktur Utama TGUK, Maulana Hakim, dana sebesar Rp42,9 miliar ini akan dialihkan sebagai modal kerja awal untuk mendukung diversifikasi bisnis ke sektor frozen food.

Jadwal dan Strategi Peluncuran Bisnis Baru

TGUK menargetkan bisnis frozen food dan food processing dapat beroperasi mulai November 2025. Pada tahap awal, perusahaan akan menggunakan skema kerja sama maklon (kontrak produksi) dengan pihak ketiga. Produksi mandiri oleh perseroan ditargetkan dapat dimulai antara Januari hingga Agustus 2026, setelah pendanaan yang memadai tersedia.

Prospek Pasar Frozen Food Indonesia

Langkah diversifikasi ini diambil setelah masuknya Visionary Capital Global dan didasarkan pada analisis prospek industri yang kuat. Data dari IMARC Group menunjukkan nilai pasar makanan beku Indonesia mencapai USD3,4 miliar pada 2024 dan diproyeksikan tumbuh menjadi USD5,9 miliar pada 2033, dengan pertumbuhan tahunan (CAGR) sebesar 6,31%.

Penambahan Klasifikasi Usaha (KBLI)

Untuk mendukung bisnis baru ini, TGUK akan menambah 5 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), meliputi:

  • Perdagangan besar daging sapi dan olahannya (KBLI 46321)
  • Perdagangan besar ayam dan olahannya (KBLI 46322)
  • Industri pengolahan dan pengawetan produk daging dan unggas (KBLI 10130)
  • Industri makanan dan masakan olahan (KBLI 10750)
  • Perdagangan besar makanan dan minuman lainnya (KBLI 46339)

RUPSLB untuk Persetujuan Pemegang Saham

Perubahan strategi bisnis ini mengharuskan TGUK untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan. Untuk itu, perseroan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 2 Desember 2025 guna meminta persetujuan dari para pemegang saham.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar