murianetwork.com – Daftar pinjaman online (pinjol) yang masuk BI Checking, para peminjam wajib tahu sebelum melakukan pengajuan pinjaman dana.
Mengajukan pinjaman online telah menjadi salah satu opsi yang populer untuk memenuhi kebutuhan keuangan yang mendesak.
Namun, sebelum melakukan pengajuan pinjaman, penting untuk mengetahui apakah pinjol yang dipilih masuk daftar BI Checking atau tidak.
Baca Juga: Batas Penagihan Utang Pinjol 90 Hari, Apa Lunas dan Tak Perlu Bayar?
Daftar pinjol yang masuk BI Checking
BI Checking, atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), adalah sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia, dikutip dari Sikapiuangmu.ojk.go.id.
Tujuan utama BI Checking adalah untuk memberikan informasi terkait histori kredit individu atau perusahaan kepada lembaga keuangan yang memiliki akses ke sistem ini.
Artikel Terkait
WIKA Garap Proyek Sekolah Rakyat Senilai Rp1,94 Triliun di Jateng dan Aceh
PAM Jaya Siapkan Langkah Awal Menuju IPO 2027
Pemerintah Pacu Produksi Minyak, Target Satu Juta Barel Per Hari pada 2030
Djaka Bertekad: Sejarah Kelam Bea Cukai Tak Boleh Terulang