murianetwork.com – Daftar pinjaman online (pinjol) yang masuk BI Checking, para peminjam wajib tahu sebelum melakukan pengajuan pinjaman dana.
Mengajukan pinjaman online telah menjadi salah satu opsi yang populer untuk memenuhi kebutuhan keuangan yang mendesak.
Namun, sebelum melakukan pengajuan pinjaman, penting untuk mengetahui apakah pinjol yang dipilih masuk daftar BI Checking atau tidak.
Baca Juga: Batas Penagihan Utang Pinjol 90 Hari, Apa Lunas dan Tak Perlu Bayar?
Daftar pinjol yang masuk BI Checking
BI Checking, atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), adalah sistem yang dikelola oleh Bank Indonesia, dikutip dari Sikapiuangmu.ojk.go.id.
Tujuan utama BI Checking adalah untuk memberikan informasi terkait histori kredit individu atau perusahaan kepada lembaga keuangan yang memiliki akses ke sistem ini.
Informasi ini digunakan untuk mengevaluasi risiko kredit dan menilai kemampuan seseorang atau perusahaan dalam mengelola kewajiban keuangan mereka, seperti pembayaran utang.
Pinjol yang terdaftar dalam BI Checking merupakan pinjaman online yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Akulaku
2. Kerdivo
3. Easycash
4. Danamas
5. Dompet Kilat
6. Toko Modal
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: trenekonomi.com
Artikel Terkait
Irfan Setiaputra Ditunjuk sebagai Presiden Komisaris Anabatic Technologies Gantikan Ignasius Jonan
Surya Hadiwinata Resmi Ditunjuk sebagai Direktur Utama MDTV Media Technologies Gantikan Lie Halim
OJK Dukung KEK Keuangan di Bali untuk Percepat Pendalaman Pasar Modal Nasional
Adhi Karya Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi, Angkat Alexander Ruby Setyoadi sebagai Komisaris Baru