Agen atau pangkalan LPG 3 kilogram tanpa meminta pembeli tunjukkan KTP akan ditutup

- Rabu, 03 Januari 2024 | 22:30 WIB
Agen atau pangkalan LPG 3 kilogram tanpa meminta pembeli tunjukkan KTP akan ditutup

Menurutnya dengan sistem digitalisasi, maka memungkinkan pendeteksian cepat terhadap pangkalan yang melanggar aturan. Pangkalan yang tidak mematuhi instruksi akan terdeteksi, dan tindakan tegas akan diambil, termasuk penutupan pangkalan yang melakukan pelanggaran.

Alfian menekankan pentingnya penggunaan KTP dan NIK sebagai langkah untuk memastikan ketepatan sasaran distribusi subsidi LPG 3 kg.

Baca Juga: Cuaca ekstrem di DIY diprakirakan berlangsung hingga sepekan ke depan, BMKG : Dampak Monsun Asia

Pertamina juga merencanakan pemasangan aplikasi merchant di warung untuk memantau dan mengontrol pembelian LPG 3 kg. Hal ini akan memastikan bahwa setiap transaksi tercatat dan terkoneksi dengan sistem data Pertamina.

“Warung ini akan kita buat seperti perpanjangan dari pangkalan dimana kita juga akan memasang merchant apps di situ. Begitu merchant apps-nya ada berarti kan data yang di handphone si penjual itu akan terkoneksi ke data P3KE maupun data on demand yang sudah kita tambahkan di sana,” ucap Alfian.

Ia menuturkan dengan pemasangan merchant apps, setiap transaksi dapat terkoneksi dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan data on demand sehingga memastikan pembelian yang tepat dan tercatat.

Alfian menambahkan dengan sistem digitalisasi, Pertamina dapat dengan mudah mendeteksi pangkalan yang tidak mematuhi instruksi yang telah diberikan.

Baca Juga: Pengumuman! Masyarakat pembeli LPG 3 kilogram harus mendaftar, ini persyaratan yang harus dipenuhi

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com


Halaman:

Komentar