Pengumuman! Masyarakat pembeli LPG 3 kilogram harus mendaftar, ini persyaratan yang harus dipenuhi

- Rabu, 03 Januari 2024 | 17:30 WIB
Pengumuman! Masyarakat pembeli LPG 3 kilogram harus mendaftar, ini persyaratan yang harus dipenuhi

Baca Juga: Pelatih Timnas Indonesia Turunkan Nyaris Semua Pemainnya Saat Uji Coba Melawan Libya, Ini Alasan Shin Tae-yong

Ia mengatakan kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kg dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

"Kami bergerak perubahan paradigma ke subsidi. Untuk LPG tabung 3 kg di tahun 2023, dari berbasis komoditas dari tabungnya menjadi subsidi kepada penerima yang dilakukan secara bertahap. Tentunya, kami memperhatikan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Kami lihat daya beli masyarakat juga dalam rangka pembangkitan ekonomi setelah COVID-19," tuturnya.

Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat agar mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli LPG 3 kg dan saat ini pun proses pendaftaran masih dibuka.

Baca Juga: Dampak Kemarau Panjang, Kasus Kebakaran di Gunungkidul Meningkat, Ini Datanya

"Bagi yang belum terdaftar tidak bisa membeli kecuali mendaftar dulu. Jadi harus terdaftar dulu, ada proses pendaftaran masih kami buka, daftarkan baru bisa membeli. Mohon bantuan dari masyarakat dan juga dari Pertamina untuk bisa memfasilitasi ini sampai semuanya mendaftar," ujar Tutuka.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Pertamina sejak tahun lalu juga telah mengupayakan program transformasi subsidi LPG 3 kg dengan proses mendaftar tersebut di beberapa wilayah di Indonesia.

"Kurang lebih setahun yang lalu kami mengupayakan itu kemudian bersama-sama dengan Pertamina melakukan pilot dan saat ini beberapa hari yang lalu kami menyatakan bahwa kami lakukan untuk seluruh nasional," kata Tutuka.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com


Halaman:

Komentar