Pengumuman! Masyarakat pembeli LPG 3 kilogram harus mendaftar, ini persyaratan yang harus dipenuhi

- Rabu, 03 Januari 2024 | 17:30 WIB
Pengumuman! Masyarakat pembeli LPG 3 kilogram harus mendaftar, ini persyaratan yang harus dipenuhi

HARIAN MERAPI - Pemerintah terapkan kebijakan membeli liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) harus mendaftar.

Untuk mendaftar jadi pembeli LPG 3 kilogram, masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

"Bahwa kita menyadari penjualan atau konsumsi LPG non-PSO itu makin lama, makin mengecil. Sebaliknya, LPG PSO semakin lama semakin membesar," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Baca Juga: Mulai Marak di Pati Jelang Pileg 2024, Perburuan Penukaran Uang Rp 10 Ribu dan Rp 20 Ribu

"Konsumsi LPG PSO kurang lebih 8 juta ton dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong yang namanya oplosan di lapangan," imbuh Tutuka.

Oleh karena itu, lanjut Tutuka, pemerintah menetapkan pemberlakuan tersebut agar pengguna LPG 3 kg tepat sasaran. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

"Untuk itu, mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat yang berhak. Dengan itu, konsekuensinya adalah transformasi subsidi ke orang ini adalah suatu keharusan," ucapnya.


Halaman:

Komentar