POSBALI – Sebanyak 675.524 pekerja penerima upah atau pekerja formal di Provinsi Bali belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Jumlah tersebut mencapai sekitar 56 persen dari total pekerja formal di Provinsi Bali yang sebanyak 1.214.028 orang sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Bali tahun 2022.
"Pekerja formal yang menjadi peserta aktif hingga November 2023 tercatat sebanyak 538.504 orang atau 44 persen dari total jumlah pekerja formal di Bali," ujar Kepala BPJamsostek Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa), Kuncoro Budi Winarno pada Rabu (27/12/2023) di Denpasar.
Baca Juga: Taat Bayar Pajak, Pengusaha Hotel-Restoran di Bangli Dapat Penghargaan
Karena itu, BPJamsostek Banuspa masih memiliki tugas untuk menjaring kepesertaan dari 56 persen lainnya di Bali. "Kami tentu berharap agar cakupan bisa lebih baik lagi. Untuk kepesertaan dari sektor formal ini sangat dibutuhkan peran aktif dari pemberi kerja," kata Kuncoro.
Sementara itu, jumlah peserta BPJamsostek dari sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) di Provinsi Bali baru mencapai 298.595 pekerja atau sekitar 21,44 persen dari total jumlah pekerja informal yang tercatat di BPS pada 2022 sebanyak 1.393.042 orang. Jadi, ada 79 persen pekerja informal di Pulau Dewata yang belum tercakup dalam kepesertaan BPJamsostek per November 2023.
Baca Juga: Terlibat Kasus Penggelapan, Oknum Polisi di Buleleng Dipecat
Artikel Terkait
Ahok Mundur Dukung Ganjar, Menteri BUMN Erick Terus Terang Dukung Prabowo
Grand Opening 911 Coffee, Bupati Garut Sebut TNI-Polri Dukung Kedatangan Investor
Bansos BPNT Cair! Tapi Nominalnya Berubah Jadi 200 Ribu Per Bulan? Berikut Penjelasan dari Pemerintah
Erick Thohir Anggap Usulan Perubahan BUMN Jadi Koperasi Sebagai Sebuah Ironi