BEI Hapus Pencatatan 18 Emiten, Efektif November 2026

- Sabtu, 11 April 2026 | 08:10 WIB
BEI Hapus Pencatatan 18 Emiten, Efektif November 2026

Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mengambil langkah tegas. Mereka memutuskan untuk menghapus pencatatan saham atau delisting terhadap sejumlah emiten. Keputusan ini menyasar perusahaan yang sudah dinyatakan pailit dan juga yang sahamnya telah disuspensi sangat lama, lebih dari 50 bulan.

Pengumuman resmi dari BEI dirilis Sabtu lalu, 11 April 2026. Namun, efek delisting ini baru akan benar-benar berlaku nanti, tepatnya mulai 10 November 2026.

“Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat berikut, yang efektif tanggal 10 November 2026,” bunyi pernyataan BEI.

Total ada 18 perusahaan yang kena imbas. Rinciannya, tujuh perusahaan masuk kategori pailit. Sisanya, sebelas emiten, tercatat sudah lama ‘tertidur’ karena masa suspensinya melampaui 50 bulan.

Ini dia daftar lengkapnya. Untuk perusahaan yang pailit: PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), dan PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Sementara itu, perusahaan yang suspensinya kelewat lama meliputi: PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB), PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), serta PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Editor: Raditya Aulia


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar