Kristian S. Manullang, Direktur BEI, memberikan penjelasan penting.
Intinya, daftar ini murni bersifat informatif. Tidak ada sanksi langsung untuk emiten yang masuk. Meski begitu, implikasinya bisa serius, terutama di mata penyedia indeks global seperti MSCI.
Di Hong Kong misalnya, MSCI punya kebijakan tegas: mencoret saham HSC dari pertimbangan masuk indeks. Nah, di Indonesia, BREN dan DSSA justru jadi bagian dari MSCI Indonesia Large Cap, dengan bobot masing-masing 4,21% dan 5,04%. Ini yang jadi perhatian banyak analis.
Ryan Winipta dan Reggie Parengkuan dari Indopremier Sekuritas memberi pandangan. Mereka mencatat, standar serupa juga diterapkan di negara maju seperti Hong Kong dan negara-negara Nordik. Namun, masuk daftar HSC bukan berarti saham itu buruk atau dimanipulasi.
Kedua analis itu memperkirakan MSCI akan membuka sesi konsultasi dengan pelaku pasar Indonesia menyusul rilis daftar ini. Beberapa isu krusial perlu dibahas, seperti nasib saham yang sudah masuk indeks, timeline re-inklusi, dan skema penyesuaian lainnya.
Jika MSCI konsisten dengan kebijakannya, maka BREN dan DSSA berisiko dikeluarkan dari indeks. Mereka juga tidak akan bisa masuk kembali setidaknya selama 12 bulan, atau sampai free float-nya naik minimal menjadi 15%.
Di sisi lain, ada juga yang melihat ini sebagai perkembangan positif. Victoria Venny, Head of Research MNC Sekuritas, menilai reformasi yang dimotori OJK dan BEI-KSEI ini akan mendukung kredibilitas pasar jangka panjang.
Artikel Terkait
ADRO Tingkatkan Anggaran Buyback Saham Jadi Rp 5 Triliun
WIKA Catat Kerugian Rp9,75 Triliun di 2025 Meski Raih Kontrak Baru Rp17,46 Triliun
OJK dan BEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal
PTPP Lakukan Penyesuaian Akuntansi untuk Perkuat Fondasi Keuangan Jangka Panjang