Dia menekankan, aturan untuk swasta harus memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Jadi, kemungkinan besar tidak akan seragam penerapannya.
Menariknya, surat edaran Menaker nanti tak cuma mengatur soal WFH. Airlangga menerangkan, aturan itu juga akan mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja. Jadi ada dua hal yang digabung: pola kerja fleksibel dan penghematan energi.
Di balik kebijakan ini, pemerintah punya alasan yang lebih luas. Menurut Airlangga, langkah ini diambil sebagai bentuk adaptasi dan pencegahan menghadapi dinamika global yang tak menentu. Tujuannya jelas: mendorong transformasi budaya kerja ke arah yang lebih efisien, produktif, dan tentu saja, berbasis digital.
Singkatnya, era kerja hybrid untuk PNS sudah di depan mata. Sementara untuk karyawan swasta, kita tunggu saja kelanjutan aturannya.
Artikel Terkait
Wall Street Menguat Didorong Sinyal Damai Trump untuk Konflik Iran
Fore Kopi Indonesia Catat Laba Bersih Rp90 Miliar, Naik 55% pada 2025
Semen Baturaja Catat Kenaikan Pendapatan dan Laba Bersih di 2025
Pemerintah Tetapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Potensi Hemat Anggaran Rp6,2 Triliun