LPPOM MUI Tegaskan Kue Berbentuk Hewan Tertentu Tak Bisa Disertifikasi Halal

- Selasa, 31 Maret 2026 | 23:45 WIB
LPPOM MUI Tegaskan Kue Berbentuk Hewan Tertentu Tak Bisa Disertifikasi Halal

Deretan kue lucu itu pasti pernah menarik perhatianmu. Bentuknya macam-macam, dari hewan menggemaskan sampai karakter kartun yang lagi hits. Warnanya pun cerah dan menggoda. Ya, jujur saja, camilan seperti ini memang bikin susah untuk nolak. Wajar kalau akhirnya banyak yang langsung ingin membelinya.

Tapi tunggu dulu. Di balik tampilannya yang manis dan menggemaskan, ada satu hal krusial yang sering terlewat, terutama buat konsumen Muslim. Soalnya, nggak semua jajanan lucu itu bisa dapat sertifikasi halal, lho. Bahkan meski bahan-bahannya sendiri sebenarnya aman dan bebas dari unsur haram.

Selama ini kan, pemahaman kita tentang 'halal' seringnya cuma mentok di bahan baku. Pokoknya kalau nggak ada babi atau zat haram lain, ya udah, pasti halal. Padahal, kenyataannya nggak sesederhana itu. Konsep halal itu cakupannya jauh lebih luas.

Menurut Raafqi Ranasasmita, Vice President Corporate Secretary LPPOM, penilaian dalam Sistem Jaminan Produk Halal itu nggak cuma soal bahan dan cara produksinya aja.

"Evaluasi kami juga mencakup nama produk, bentuknya, sampai kemasannya," jelasnya.

Pernyataan ini merujuk pada Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020. Intinya, ada larangan sertifikasi halal untuk produk yang bentuknya menyerupai hewan tertentu, misalnya anjing dan babi.

Editor: Bayu Santoso


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar