Menurutnya, pengadaan kerja sama diduga fiktif dengan modus penyediaan financing untuk proyek data center. Kini sudah ada enam tersangka.
Sedangkan pihak Telkom melalui AVP External Communication Telkom Sabri Rasyid mengatakan perusahaannya akan patuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianterbit.com
Artikel Terkait
INET (Sinergi Inti Andalan Prima) Ekspansi ke Bisnis Perdagangan Peralatan Telekomunikasi
IHSG Naik 6,14%, Saham TRUK Melonjak Lebih dari 100%
Harga CPO Anjlok 6% dalam Seminggu, Pasar Khawatir Produksi Musiman Kalahkan Permintaan
Zyrex Dapat Kredit Rp178,8 Miliar dari Bank Permata untuk Ekspansi